Buntok, Kalteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, sudah mulai melakukan penyortiran, pelipatan dan menghitung jumlah surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng yang telah diterima.

"Mulai hari ini, kita melakukan penyortiran, pelipatan dan menghitung jumlah surat suara yang telah kita terima pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 00.15 WIB tersebut," kata ketua KPU Barito Selatan Bahruddin di Buntok, Minggu.

Menurutnya, sesuai surat dari KPU Kalteng Nomor 315 tertanggal 20 Nopember 2020, pihaknya diperintahkan melakukan penyortiran, pelipatan dan menghitung kembali setelah menerima surat suara tersebut.

"Berdasarkan surat KPU Kalteng itu juga, kita disuruh segera melaporkan apabila jumlah surat suara yang diterima mengalami kekurangan," ucap Bahruddin.

Ia menyampaikan, untuk jumlah surat suara yang telah diterima pihaknya itu  sebanyak 50 box yang mana jumlah surat suara dalam setiap box dari 49 box berisi sebanyak 2 ribu lembar surat suara, dan pada satu boxnya lagi berjumlah sebanyak 611 lembar surat suara.

"Jadi total surat suara yang kita terima dari jumlah dalam box tersebut sebanyak 98.611 lembar," jelas Bahruddin.

Sedangkan untuk kebutuhan surat suara sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Barito Selatan sebanyak 95.124 lembar ditambah 2,5 persen sesuai ketentuan sehingga total surat suara yang dibutuhkan sebanyak 98.611 lembar surat suara.

"Untuk jumlah 2,5 persen surat suara tambahan itu bukan dihitung dari jumlah DPT sebanyak 95.124, namun dihitung dari jumlah DPT pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga jumlahnya berbeda kalau 2,5 persen dihitung dari jumlah DPT dengan 2,5 persen bila dihitung dari DPT pada masing-masing TPS," jelas Bahruddin.

Dikatakannya, untuk proses sortir, lipat dan hitung ini sesuai dengan surat keputusan KPU-RI Nomor 421 tentang pedoman teknis, tata kelola, pemeliharaan dan inventarisasi logistik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota.

Di dalam surat keputusan itu juga sudah dijelaskan kriteria surat suara yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat, sehingga dalam melakukan sortir, pelipatan, dan hitung ini berpedoman dengan keputusan KPU-RI yang kemudian ditegaskan melalui surat KPU Provinsi Kalteng tertanggal 20 Nopember 2020.

Selain itu Bahruddin juga menyampaikan, untuk pendistribusian logistik pilkada itu nantinya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepolisian dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Seperti biasanya untuk di Barito Selatan, pendistribusian logistik pilkada sebelumnya pada H-3 dan H-2, namun karena kondisi alam yang saat ini menjelang bulan Desember, maka kita akan kembali memperhitungkan dari beberapa aspek untuk menetapkan tanggal dan hari pendistribusiannya," ucapnya.

Ia menambahkan, mengenai kesiapan logistik lainnya juga telah diterima dan tinggal menunggu formulir-formulir inti yang akan digunakan pada saat pemungutan suara disetiap TPS pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pada intinya kata dia, disamping logistik-logistik biasa standar pemungutan, dan penghitungan suara, KPU Barsel juga sudah menyiapkan logistik-logistik pendukung untuk penerapan protokol kesehatan dimasing-masing TPS.

"Karena untuk perlengkapan protokol kesehatan ini, proses pengadaannya ada tiga bagian, ada yang proses pengadaannya langsung di KPU RI, ada yang ditingkat provinsi dan ada ditingkat KPU Kabupaten," demikian Bahruddin

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024