Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat melanjutkan pemeriksaan terhadap lima orang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Pattopoi mengatakan lima orang yang diundang itu, yakni dua orang dari Front Pembela Islam (FPI), seorang petugas dari RW setempat, Kanit Satpol PP Bogor, dan seorang petugas dari puskesmas setempat.
"Sementara itu Bupat Ade Yasin masih sakit (terkonfirmasi COVID-19)," kata Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menurut dia, hingga kini pihak kepolisian masih belum mendapat konfirmasi kehadiran dari dua anggota FPI tersebut. Dua anggota itu yakni Muchsin Alatas, dan Asep Agus Sofyan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menurutnya turut mengundang saksi ahli untuk diminta keterangannya terkait dugaan pelanggaran tersebut. Saksi ahli yang diundang itu merupakan ahli epidemiolog.
"Ini kan masih penyelidikan ya, hanya klarifikasi, harapannya datang, kalau tidak datang tetap SOP setelah penyelidikan kita gelar, nanti kita simpulkan apakah perkara nya bisa naik sidik atau nggak," kata Patoppoi.
Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Ketua RT, Camat Megamendung, kepala desa setempat, dan seorang anggota Bhabinkamtibmas.
Pemeriksaan sebelumnya itu, telah dilakukan pada Jumat (20/11) lalu. Mereka diperiksa kurang lebih selama 10 jam dengan puluhan pertanyaan mulai dari tugas pokok dan fungsi, serta pemahaman atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Pattopoi mengatakan lima orang yang diundang itu, yakni dua orang dari Front Pembela Islam (FPI), seorang petugas dari RW setempat, Kanit Satpol PP Bogor, dan seorang petugas dari puskesmas setempat.
"Sementara itu Bupat Ade Yasin masih sakit (terkonfirmasi COVID-19)," kata Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menurut dia, hingga kini pihak kepolisian masih belum mendapat konfirmasi kehadiran dari dua anggota FPI tersebut. Dua anggota itu yakni Muchsin Alatas, dan Asep Agus Sofyan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menurutnya turut mengundang saksi ahli untuk diminta keterangannya terkait dugaan pelanggaran tersebut. Saksi ahli yang diundang itu merupakan ahli epidemiolog.
"Ini kan masih penyelidikan ya, hanya klarifikasi, harapannya datang, kalau tidak datang tetap SOP setelah penyelidikan kita gelar, nanti kita simpulkan apakah perkara nya bisa naik sidik atau nggak," kata Patoppoi.
Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Ketua RT, Camat Megamendung, kepala desa setempat, dan seorang anggota Bhabinkamtibmas.
Pemeriksaan sebelumnya itu, telah dilakukan pada Jumat (20/11) lalu. Mereka diperiksa kurang lebih selama 10 jam dengan puluhan pertanyaan mulai dari tugas pokok dan fungsi, serta pemahaman atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi itu.