Kabupaten Bogor (ANTARA) - Polres Bogor menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online bernama Ujang Adiwijaya (57) yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi KM 30 pada Senin (10/11).
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan identitas korban terungkap melalui pemeriksaan sidik jari yang menunjukkan bahwa korban merupakan warga Pancoran Mas, Kota Depok, dan bekerja sebagai pengemudi taksi online.
“Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat kekerasan dengan luka jerat di leher dan pendarahan di bagian bahu,” kata Wikha dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kamis.
Kasus berawal dari laporan masyarakat kepada personel Polsek Citeureup mengenai temuan mayat di pinggir Tol Jagorawi. Setelah melakukan pengecekan, polisi menggunakan metode scientific crime investigation untuk memastikan identitas dan rekam jejak perjalanan korban.
Hasil penelusuran aplikasi transportasi menunjukkan korban mengemudikan Toyota Avanza Veloz hitam bernomor polisi B 1532 ZFW. Kendaraan tersebut menjadi petunjuk penting dalam mengarah pada pelaku.
Tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Citeureup kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Ciamis dan menangkap dua tersangka berinisial RS dan AH.
Kedua tersangka mengakui telah merencanakan perampokan. Saat berada dalam mobil, mereka menjerat leher korban dengan tali jemuran dan memukul kepala korban sebelum mengambil alih kendaraan.
Para pelaku juga menjual telepon genggam korban untuk membeli bensin sebelum meninggalkan jenazah korban di pinggir tol. Mobil korban ditemukan mogok di dekat Gerbang Tol Sentul Utara setelah sebelumnya dibawa ke sebuah bengkel di kawasan Citeureup.
Saat ditangkap, kedua tersangka tengah melakukan ritual paniisan di sebuah kompleks pemakaman di Ciamis.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil Avanza Veloz, tali jemuran merah, bed cover biru, pakaian, serta dua telepon genggam milik korban.
Wikha menegaskan bahwa jajarannya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. “Kami akan memproses para tersangka dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
