Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera mengajukan rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021, setelah adanya penandatangan berita acara persetujuan antara pimpinan DPRD dan Pelaksana Tugas Gubernur Kalteng, Jumat (27/11/2020) malam.
"Setelah adanya penandatanganan ini, maka kami akan mengajukan ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019," kata Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya di Palangka Raya, Senin.
Adanya penandatangangan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Plt Gubernur Kalteng terkait Raperda APBD tahun 2021 tersebut, karena telah melalui proses pembahasan yang komprehensif atas dasar adanya kajian, koreksi dan perbaikan dari para wakil rakyat.
Habib Ismail mengatakan prosesnya dimulai dari Rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran Dewan, Pendapat Badan Anggaran Dewan, Pemandangan Umum Anggota Dewan, Laporan Hasil Rapat Kerja Komisi-Komisi Dewan dan terakhir adalah penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi.
"Raperda APBD yang disetujui ITU merupakan kebijakan anggaran yang di dalamnya memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah, untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021," ucapnya.
Baca juga: Seluruh Fraksi DPRD Kalteng terima raperda R-APDB 2021
Plt Gubernur Kalteng itu mengatakan seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam program dan kegiatan Pemprov, dan disusun menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang baru sekaligus kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam visi menyatukan data pembangunan daerah di seluruh Indonesia.
Dia mengatakan pemprov Kalteng memahami bahwa yang tertuang dalam Raperda APBD Tahun 2021, masih terdapat banyak kekurangan dalam hal penyajian data secara lengkap. Hal itu disebabkan keterbatasan pada aplikasi SIPD yang masih dalam tahap pengembangan dan juga beberapa kendala teknis lainnya.
"Jadi, raperda APBD yang sudah disepakati dan merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif tidak dapat disampaikan tepat waktu," kata Habib Ismail.
Rincian R-APBD Provinsi Kalteng tahun 2021 yakni, Pendapatan Daerah Rp4,75 triliun, Belanja Daerah Rp4,88 triliun (terdiri dari Belanja Operasi Rp3,08 triliun, Belanja Modal Rp808 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp100 miliar, dan Belanja Transfer Rp900 miliar), Surplus/Defisit Rp136,9 miliar, Penerimaan Pembiayaan Rp267,5 miliar, Pengeluaran Pembiayaan Rp130,6 miliar, dan Pembiayaan Netto Rp136,9 miliar.
Baca juga: Legislator Kalteng minta PLN segera aliri listrik di lima di Kotim
Baca juga: DPRD Kalteng janji bantu pembangunan RSUD Muara Teweh Rp25 miliar
Baca juga: DPRD Kalteng minta sarana pengawasan laut di Seruyan ditingkat
"Setelah adanya penandatanganan ini, maka kami akan mengajukan ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019," kata Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya di Palangka Raya, Senin.
Adanya penandatangangan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Plt Gubernur Kalteng terkait Raperda APBD tahun 2021 tersebut, karena telah melalui proses pembahasan yang komprehensif atas dasar adanya kajian, koreksi dan perbaikan dari para wakil rakyat.
Habib Ismail mengatakan prosesnya dimulai dari Rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran Dewan, Pendapat Badan Anggaran Dewan, Pemandangan Umum Anggota Dewan, Laporan Hasil Rapat Kerja Komisi-Komisi Dewan dan terakhir adalah penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi.
"Raperda APBD yang disetujui ITU merupakan kebijakan anggaran yang di dalamnya memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah, untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021," ucapnya.
Baca juga: Seluruh Fraksi DPRD Kalteng terima raperda R-APDB 2021
Plt Gubernur Kalteng itu mengatakan seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam program dan kegiatan Pemprov, dan disusun menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang baru sekaligus kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam visi menyatukan data pembangunan daerah di seluruh Indonesia.
Dia mengatakan pemprov Kalteng memahami bahwa yang tertuang dalam Raperda APBD Tahun 2021, masih terdapat banyak kekurangan dalam hal penyajian data secara lengkap. Hal itu disebabkan keterbatasan pada aplikasi SIPD yang masih dalam tahap pengembangan dan juga beberapa kendala teknis lainnya.
"Jadi, raperda APBD yang sudah disepakati dan merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif tidak dapat disampaikan tepat waktu," kata Habib Ismail.
Rincian R-APBD Provinsi Kalteng tahun 2021 yakni, Pendapatan Daerah Rp4,75 triliun, Belanja Daerah Rp4,88 triliun (terdiri dari Belanja Operasi Rp3,08 triliun, Belanja Modal Rp808 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp100 miliar, dan Belanja Transfer Rp900 miliar), Surplus/Defisit Rp136,9 miliar, Penerimaan Pembiayaan Rp267,5 miliar, Pengeluaran Pembiayaan Rp130,6 miliar, dan Pembiayaan Netto Rp136,9 miliar.
Baca juga: Legislator Kalteng minta PLN segera aliri listrik di lima di Kotim
Baca juga: DPRD Kalteng janji bantu pembangunan RSUD Muara Teweh Rp25 miliar
Baca juga: DPRD Kalteng minta sarana pengawasan laut di Seruyan ditingkat