Kuala Kurun (ANTARA) - Tunjangan profesi guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah untuk Triwulan IV bulan Desember 2020 akan dibayarkan pada tahun 2021 mendatang.  

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Esra melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Wandra di Kuala Kurun, Selasa mengatakan hal itu terjadi karena kekurangan dana.

“Terkait dana TPD di Gumas pada Dana Alokasi Khusus Non Fisik 2020, ketersediaan dana sekitar Rp44,057 miliar, sedangkan kebutuhan dana  sekitar Rp46,642 miliar. Jadi ada kekurangan dana sekitar Rp2,584 miliar,” ucap Wandra.

Bupati Gumas Jaya S Monong telah menyampaikan permohonan penambahan alokasi dana TPG tahun 2020 kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada bulan Mei 2020 lalu.

Baca juga: Bupati optimis pelaksanaan Pilkada Kalteng di Gumas berjalan baik

Kemudian, ujar dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membalas surat permohonan penambahan alokasi TPG PNSD tahun 2020 yang telah disampaikan oleh Pemkab Gumas, pada pertengahan bulan Oktober 2020.

Dalam surat balasan tersebut, kurang bayar guru tahun 2020 sekitar Rp2,584 miliar akan dapat dibayarkan pada tahun anggaran 2021 setelah surat keputusan kurang bayar diterbitkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

“Jadi TPG PNSD Gumas khusus bulan Desember 2020 hanya ditunda, bukan dihilangkan. Pada tahun 2021 dinas akan memproses atau merealisasikan di triwulan I pada semester I tahun anggaran 2021,” bebernya.

Baca juga: Bupati Gumas serahkan DIPA 2021 kesembilan satker

Lebih lanjut, untuk persiapan pencairan TPG triwulan IV pada semester II tahun anggaran 2020, dia meminta kepada seluruh guru dan pengawas di kabupaten itu agar segera melengkapi sejumlah persyaratan.

Diantaranya surat pernyataan pribadi bermaterai Rp6000, surat aktif melaksanakan tugas yang diketahui oleh atasan langsung, daftar hadir bulan Oktober hingga Desember tahun ajaran 2020/2021 yang asli, dan fotocopy nomor rekening Bank Kalteng.

“Kemudian absensi kolektif satu sekolah dijilid satu berkas disertai surat pengantar, dikumpulkan berdasarkan sekolah masing-masing. Selanjutnya kepala sekolah atau diwakili korwil menyerahkan langsung ke DPKO Gumas, paling lambat 4 Desember 2020,” jelas Wandra.

Baca juga: Bupati Gumas sebut penyusunan APBD 2021 berpedoman pada Permendagri

Baca juga: Kehadiran BKMT Gumas diharap tingkatkan kualitas majelis taklim

Baca juga: Naro terpilih menjadi Ketua MD-AHK Kabupaten Gumas 2020-2025

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024