Jakarta (ANTARA) - Dewan legislasi di Massachusetts, Amerika Serikat, sepakat untuk melarang penegak hukum dan kantor layanan masyarakat menggunakan teknologi pengenal wajah.

Aturan tersebut masih berupa rancangan undang-undang di Massachusetts, dikutip dari The Verge, Kamis. Berdasarkan aturan tersebut, kepolisian masih bisa mencari informasi di basis data izin mengemudi dengan jaminan dan sejumlah persyaratan, antara lain menyiarkan laporan tahunan soal pencarian tersebut.

Teknologi pengenal wajah, atau facial recogntion, merupakan topik kontroversial di AS karena hanya ada sedikit panduan federal mengenai penggunaan teknologi tersebut.

Sejumlah perusahaan menawarkan teknologi pengenal wajah untuk pemerintah hingga individu, namun, tidak ada pengawasan mengenai penggunaan teknologi tersebut.

Baca juga: Israel kembangkan teknologi pengenal wajah di balik masker

Selain Massachusetts, sejumlah kota di AS juga melarang kepolisian menggunakan pengenal wajah antara lain Maine, Portland, Oregon, Oakland, Boston dan San Francisco.

Beberapa pakar keamanan siber berpendapat teknologi pengenal wajah, meskipun sudah dilengkapi kecerdasan buatan tingkat lanjut, masih memiliki kekurangan.

Sistem ini beberapa waktu lalu kesulitan mengidentifikasi gender dari orang berkulit gelap.

Raksasa teknologi Amazon pada Juni lalu melarang kepolisian menggunakan teknologi pengenal wajah milik mereka selama setahun agar Kongres bisa menyiapkan aturan yang layak untuk teknologi tersebut.

Baca juga: Rusia gunakan pengenal wajah untuk karantina corona

Baca juga: Teknologi pengenal wajah masih banyak dipakai untuk absensi kantor

Baca juga: Tanggapan praktisi teknologi terkait '10 year challenge'

Pewarta : Natisha Andarningtyas
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024