Palangka Raya (ANTARA) - PT Angkasa Pura II melakukan pemusnahan barang-barang berbahaya yang dilakukan di kawasan terminal Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

"Barang-barang berbahaya yang kami musnahkan, merupakan hasil sitaan petugas dari para penumpang," kata Eksekutif General Manager (EGM) Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut, Siswanto di Palangka Raya, Selasa.

Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dilakukan oleh AP II bersama instansi terkait, seperti perwakilan TNI-Polri dan beberapa lainnya.

Barang-barang bawaan penumpang yang disita saat akan berangkat, biasanya yang termasuk dalam kategori bisa mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Seperti halnya gunting, pemotong atau 'cutter', hingga korek api. Beberapa benda yang cukup dominan disita dan dimusnahkan hari ini, yakni korek api hingga gunting," jelasnya.

Siswanto menuturkan, jumlah barang yang dimusnahkan tersebut, yakni sekitar dua ribu item, merupakan barang temuan atau sitaan sejak 2019-2020 atau tepatnya saat mulai berpindahnya kegiatan penerbangan dari terminal lama ke terminal baru.

"Melihat jumlah barang yang kami musnahkan, tampaknya salah satu yang harus kami lakukan adalah meningkatkan sosialisasi kepada penumpang tentang barang apa saja yang diperbolehkan dibawa dan mana yang tidak," terangnya usai pemusnahan.

Lebih lanjut ia mengatakan, barang-barang tersebut disita karena dianggap bisa membahayakan sehingga tidak diperbolehkan dibawa menuju kabin pesawat, namun dimungkinkan jika diangkut melalui kargo.

"Kalau melalui kargo dengan penanganan atau pengepakan khusus sesuai ketentuan, tentu diperbolehkan," tambahnya.

Siswanto menegaskan, pihaknya terus berupaya bekerja secara maksimal guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya para penumpang di Bandara Tjilik Riwut, termasuk dalam keamanan serta kenyamanan.

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024