Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah Wiyatno, mengapresiasi adanya penghargaan Bisnis Indonesia Award yang kembali diterima segenap pimpinan dan jajaran Bank Kalteng di tahun 2020 dari surat kabar Bisnis Indonesia.
Adanya penghargaan kali kedua itu merupakan salah satu indikator bahwa kinerja manajemen Bank Kalteng secara konsisten terus mengalami perbaikan dan peningkatan dari tahun ke tahun, kata Wiyatno di Palangka Raya, Rabu.
"Tahun 2019 kan Bank Kalteng sudah meraih penghargaan dari media Bisnis Indonesia. Dan, tahun 2020 ini pun kembali diraih penghargaan dari media yang sama. Jadi, sudah sepatutnya kita apresiasi adanya penghargaan itu," tambahnya.
Media Bisnis Indonesia mendaulat Direktur Utama PT. Bank Kalteng Yayah Diasmono sebagai CEO BPD of The Year Bisnis Indonesia Award 2020, dan Bank Kalteng juga didaulat sebagai Terbaik BPD (Bank Pembangunan Daerah).
Wiyatno pun mengharapkan penghargaan tersebut menjadi landasan untuk lebih memotivasi kinerja semua pihak, baik itu jajaran PT Bank Kalteng, maupun segenap komponen Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku pemegang saham agar mendukung keberadaan PT Bank Kalteng dan menjalan Kerjasama yang baik terkait pelayanan perbankan.
"Kami di DPRD Kalteng, sepanjang untuk kemajuan dan perkembangan Bank Kalteng, selalu siap mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi dan PT Bank Kalteng agar menjadi BPD papan atas di tanah air," ucapnya.
Baca juga: DPRD Kalteng belajar cara menarik kunjungan wisatawan ke Kalsel
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu mengakui, tantangan terbesar dan dalam waktu dekat harus segera direalisasikan terkait keberadaan PT Bank Kalteng adalah menyangkut pelaksanaan kewajiban Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Dia mengatakan dalam aturan iitu ada salah satu ketentuan, yakni terkait Kewajiban Modal Inti Minimum (MIM) Bank Umum sebesar Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2020. Sedangkan untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), diwajibkan memiliki MIM Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, yang mulai berlaku sejak 17 Maret 2020.
"Jadi, kami dari pimpinan beserta segenap anggota DPRD Kalteng sangat mendukung peningkatan kinerja pelayanan PT Bank Kalteng. Tentunya juga bersama-sama dengan Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng selaku pemilik saham terbesar di Bank Kalteng," demikian Wiyatno.
Baca juga: Bahas penanganan COVID-19, DPRD Kalteng terima kedatangan DPRD Riau
Baca juga: Alexius dilantik jadi Anggota DPRD Kalteng gantikan Irawati
Baca juga: Ketua DPRD minta kebersamaan di Kalteng tetap dijaga dan ditingkatkan
Adanya penghargaan kali kedua itu merupakan salah satu indikator bahwa kinerja manajemen Bank Kalteng secara konsisten terus mengalami perbaikan dan peningkatan dari tahun ke tahun, kata Wiyatno di Palangka Raya, Rabu.
"Tahun 2019 kan Bank Kalteng sudah meraih penghargaan dari media Bisnis Indonesia. Dan, tahun 2020 ini pun kembali diraih penghargaan dari media yang sama. Jadi, sudah sepatutnya kita apresiasi adanya penghargaan itu," tambahnya.
Media Bisnis Indonesia mendaulat Direktur Utama PT. Bank Kalteng Yayah Diasmono sebagai CEO BPD of The Year Bisnis Indonesia Award 2020, dan Bank Kalteng juga didaulat sebagai Terbaik BPD (Bank Pembangunan Daerah).
Wiyatno pun mengharapkan penghargaan tersebut menjadi landasan untuk lebih memotivasi kinerja semua pihak, baik itu jajaran PT Bank Kalteng, maupun segenap komponen Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku pemegang saham agar mendukung keberadaan PT Bank Kalteng dan menjalan Kerjasama yang baik terkait pelayanan perbankan.
"Kami di DPRD Kalteng, sepanjang untuk kemajuan dan perkembangan Bank Kalteng, selalu siap mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi dan PT Bank Kalteng agar menjadi BPD papan atas di tanah air," ucapnya.
Baca juga: DPRD Kalteng belajar cara menarik kunjungan wisatawan ke Kalsel
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu mengakui, tantangan terbesar dan dalam waktu dekat harus segera direalisasikan terkait keberadaan PT Bank Kalteng adalah menyangkut pelaksanaan kewajiban Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Dia mengatakan dalam aturan iitu ada salah satu ketentuan, yakni terkait Kewajiban Modal Inti Minimum (MIM) Bank Umum sebesar Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2020. Sedangkan untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), diwajibkan memiliki MIM Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, yang mulai berlaku sejak 17 Maret 2020.
"Jadi, kami dari pimpinan beserta segenap anggota DPRD Kalteng sangat mendukung peningkatan kinerja pelayanan PT Bank Kalteng. Tentunya juga bersama-sama dengan Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng selaku pemilik saham terbesar di Bank Kalteng," demikian Wiyatno.
Baca juga: Bahas penanganan COVID-19, DPRD Kalteng terima kedatangan DPRD Riau
Baca juga: Alexius dilantik jadi Anggota DPRD Kalteng gantikan Irawati
Baca juga: Ketua DPRD minta kebersamaan di Kalteng tetap dijaga dan ditingkatkan