Buntok, Kalteng (ANTARA) - Saksi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 01 Ben Brahim-Ujang Iskandar untuk wilayah Kabupaten Barito Selatan, menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara yang telah selesai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Penolakan menandatangani berita acara rekapitulasi tersebut karena menghargai langkah dan upaya yang telah dilakukan para saksi Ben-Ujang ditingkat kecamatan, kata salah seorang Saksi tim Ben-Ujang untuk wilayah Barsel Dedy Haryanto usai menghadiri acara rekapitulasi penghitungan suara, di Buntok, Rabu.
"Rekan-rekan kami (sesama saksi Ben-Ujang) di tingkat kecamatan ada yang telah mengajukan laporan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Selatan. Dan, kami pun masih menunggu proses hasil laporan yang telah diajukan rekan mereka itu.
Meski tidak menandatangani, pihaknya tetap menerima hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah yang telah ditetapkan tersebut, karena hasilnya memang harus ditetapkan.
Sementara ketua KPU Barito Selatan, Bahruddin mengatakan, terkait saksi pasangan calon nomor urut 01 yang tidak menandatangani formulir D hasil kabupaten kota KWK itu, pihaknya tidak mempermasalahkannya.
"Karena dari yang kami dengarkan dalam rapat pleno, tidak ditandatanganinya formulir oleh saksi pasangan nomor urut 01 itu tanpa alasan, dan tidak ada keberatan atau apapun," kata Bahruddin.
Baca juga: Tim Ben-Ujang laporkan dugaan pelanggaran di Barsel
Menurut dia, berdasarkan ketentuan yang telah dibacakan pihaknya dalam rapat pleno, berita acara tetap sah dan dilanjutkan meskipun berita acara tidak ditandatangani saksi.
Pantauan Antara, acara rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah yang dilaksanakan KPU kabupaten Barito Selatan itu berlangsung dengan aman dan lancar.
Dalam kegiatan tersebut dihadir Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) enam kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi dari dua pasangan calon, serta dari instansi terkait di daerah itu.
Kegiatan rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung di kantor KPU Barito Selatan itu juga dijaga ketat aparat kepolisian setempat dan personel dari Polda Kalimantan Tengah.
Baca juga: Tingkat partisipasi pemilih di Barsel capai 64,82 persen
Baca juga: Cegah COVID-19, BPBD Barsel rutin semprot desinfektan di fasilitas umum
Baca juga: PDIP : Sugianto-Edy menang di Barito Selatan
Penolakan menandatangani berita acara rekapitulasi tersebut karena menghargai langkah dan upaya yang telah dilakukan para saksi Ben-Ujang ditingkat kecamatan, kata salah seorang Saksi tim Ben-Ujang untuk wilayah Barsel Dedy Haryanto usai menghadiri acara rekapitulasi penghitungan suara, di Buntok, Rabu.
"Rekan-rekan kami (sesama saksi Ben-Ujang) di tingkat kecamatan ada yang telah mengajukan laporan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Selatan. Dan, kami pun masih menunggu proses hasil laporan yang telah diajukan rekan mereka itu.
Meski tidak menandatangani, pihaknya tetap menerima hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah yang telah ditetapkan tersebut, karena hasilnya memang harus ditetapkan.
Sementara ketua KPU Barito Selatan, Bahruddin mengatakan, terkait saksi pasangan calon nomor urut 01 yang tidak menandatangani formulir D hasil kabupaten kota KWK itu, pihaknya tidak mempermasalahkannya.
"Karena dari yang kami dengarkan dalam rapat pleno, tidak ditandatanganinya formulir oleh saksi pasangan nomor urut 01 itu tanpa alasan, dan tidak ada keberatan atau apapun," kata Bahruddin.
Baca juga: Tim Ben-Ujang laporkan dugaan pelanggaran di Barsel
Menurut dia, berdasarkan ketentuan yang telah dibacakan pihaknya dalam rapat pleno, berita acara tetap sah dan dilanjutkan meskipun berita acara tidak ditandatangani saksi.
Pantauan Antara, acara rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah yang dilaksanakan KPU kabupaten Barito Selatan itu berlangsung dengan aman dan lancar.
Dalam kegiatan tersebut dihadir Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) enam kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi dari dua pasangan calon, serta dari instansi terkait di daerah itu.
Kegiatan rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung di kantor KPU Barito Selatan itu juga dijaga ketat aparat kepolisian setempat dan personel dari Polda Kalimantan Tengah.
Baca juga: Tingkat partisipasi pemilih di Barsel capai 64,82 persen
Baca juga: Cegah COVID-19, BPBD Barsel rutin semprot desinfektan di fasilitas umum
Baca juga: PDIP : Sugianto-Edy menang di Barito Selatan