Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tidak akan merekomendasikan warga yang hendak membuat kegiatan di malam tahun baru sehingga mengumpulkan orang banyak, karena masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Senin, mengatakan, untuk perayaan malam tahun baru di wilayah hukum polda setempat ditiadakan.
"Alasannya adalah karena situasi saat ini masih dalam pandemi COVID-19," ujar Hendra.
Dia menjelaskan, apabila ada warga yang membuat perayaan malam tahun baru sehingga mengumpulkan orang banyak, maka pihaknya bersama tim Satgas Penanganan COVID-19 di wilayah setempat siap membubarkan kegiatan tersebut.
Sebab, pihaknya tidak pernah merekomendasikan yang namanya izin keramaian pada malam pergantian tahun 2020 ke 2021. Bahkan apabila pelanggaran yang dilakukan oknum pengelola acara termasuk kategori cukup parah, maka akan dikenakan sanksi.
"Sanksinya sesuai pasal serta aturan yang sudah dikeluarkan, baik denda maupun penahanan apabila yang dilakukan sangatlah fatal," ungkapnya.
Mantan Kapolres Kapuas itu mengungkapkan, dalam rapat yang belum lama ini dilakukan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Polda Kalteng dan Kalsel, pasca pilkada diminta dilakukan penekanan terhadap pandemi COVID-19.
Maka dari itu, Polda Kalteng usai melaksanakan pengamanan pilkada serentak, pihaknya juga akan digenjot melakukan penekanan terhadap wabah COVID-19 yang trennya mulai meningkat.
"Kami kepolisian siap melakukan penekanan agar wabah ini tidak berkembang seperti sekarang ini, setiap jajaran polres wajib menekan sehingga wabah tersebut tidak berkembang dan parah," tegasnya.
Berdasarkan data yang berada di situs web resmi: https://corona.kalteng.go.id tertanggal 21 Desember 2020, angka penyebaran COVID-19 di tiga daerah yang ada di Kalteng masih cukup tinggi, seperti Kotawaringin Barat, Palangka Raya dan Kotawaringin Timur, disusul kabupaten lainnya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Senin, mengatakan, untuk perayaan malam tahun baru di wilayah hukum polda setempat ditiadakan.
"Alasannya adalah karena situasi saat ini masih dalam pandemi COVID-19," ujar Hendra.
Dia menjelaskan, apabila ada warga yang membuat perayaan malam tahun baru sehingga mengumpulkan orang banyak, maka pihaknya bersama tim Satgas Penanganan COVID-19 di wilayah setempat siap membubarkan kegiatan tersebut.
Sebab, pihaknya tidak pernah merekomendasikan yang namanya izin keramaian pada malam pergantian tahun 2020 ke 2021. Bahkan apabila pelanggaran yang dilakukan oknum pengelola acara termasuk kategori cukup parah, maka akan dikenakan sanksi.
"Sanksinya sesuai pasal serta aturan yang sudah dikeluarkan, baik denda maupun penahanan apabila yang dilakukan sangatlah fatal," ungkapnya.
Mantan Kapolres Kapuas itu mengungkapkan, dalam rapat yang belum lama ini dilakukan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Polda Kalteng dan Kalsel, pasca pilkada diminta dilakukan penekanan terhadap pandemi COVID-19.
Maka dari itu, Polda Kalteng usai melaksanakan pengamanan pilkada serentak, pihaknya juga akan digenjot melakukan penekanan terhadap wabah COVID-19 yang trennya mulai meningkat.
"Kami kepolisian siap melakukan penekanan agar wabah ini tidak berkembang seperti sekarang ini, setiap jajaran polres wajib menekan sehingga wabah tersebut tidak berkembang dan parah," tegasnya.
Berdasarkan data yang berada di situs web resmi: https://corona.kalteng.go.id tertanggal 21 Desember 2020, angka penyebaran COVID-19 di tiga daerah yang ada di Kalteng masih cukup tinggi, seperti Kotawaringin Barat, Palangka Raya dan Kotawaringin Timur, disusul kabupaten lainnya.