Sorong (ANTARA) - Polres Sorong Kota, Provinsi Papua Barat menangkap seorang pria bernama samaran Epeng (21) karena mencuri senjata api milik anggota TNI.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan di Sorong, Senin, mengatakan bahwa pelaku ditangkap dan diproses hukum karena juga melakukan berbagai kejahatan.
Menurut Kapolres, pelaku melakukan pencucian terhadap tas salah seorang anggota TNI yang berisikan senjata api laras pendek dan sejumlah amunisi dan telepon genggam.
Ia menjelaskan bahwa identitas pelaku diketahui berawal saat menjual telepon genggam anggota TNI kepada penadah bernama samaran Komar (30).
Dari keterangan Komar itulah akhirnya pelaku Epeng diburu dan ditangkap. Saat ditangkap Epeng juga membawa delapan bungkus kecil ganja kering yang siap diedarkan.
Akibat perbuatannya, Epeng diganjar pasal 363 yaitu pencurian dengan kekerasan ditambah UU darurat karena melakukan pencurian senjata api organik milik anggota TNI dan membawanya tanpa ijin dari yang berwenang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Ia juga dikenakan pasal 170 terkait pengeroyokan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Yang bersangkutan juga dijerat pasal kepemilikan ganja yakni pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika psikotropika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda 1 miliar rupiah," tambah dia.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan di Sorong, Senin, mengatakan bahwa pelaku ditangkap dan diproses hukum karena juga melakukan berbagai kejahatan.
Menurut Kapolres, pelaku melakukan pencucian terhadap tas salah seorang anggota TNI yang berisikan senjata api laras pendek dan sejumlah amunisi dan telepon genggam.
Ia menjelaskan bahwa identitas pelaku diketahui berawal saat menjual telepon genggam anggota TNI kepada penadah bernama samaran Komar (30).
Dari keterangan Komar itulah akhirnya pelaku Epeng diburu dan ditangkap. Saat ditangkap Epeng juga membawa delapan bungkus kecil ganja kering yang siap diedarkan.
Akibat perbuatannya, Epeng diganjar pasal 363 yaitu pencurian dengan kekerasan ditambah UU darurat karena melakukan pencurian senjata api organik milik anggota TNI dan membawanya tanpa ijin dari yang berwenang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Ia juga dikenakan pasal 170 terkait pengeroyokan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Yang bersangkutan juga dijerat pasal kepemilikan ganja yakni pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika psikotropika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda 1 miliar rupiah," tambah dia.