Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah siap menghadapi gugatan pasangan Ben Brahim-S Bahat terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di provinsi setempat.
"Sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya, KPU Provinsi Kalteng sudah siap bila ada gugatan di MK," kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengatakan diantara bentuk kesiapan menghadapi gugatan terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi itu dengan menyiapkan tim kuasa hukum.
Selain itu, lanjut Harmain, pihaknya juga telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 bersama KPU kabupaten/kota se Kalteng.
Kegiatan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU di kabupaten/kota dengan melaksanakan rakor yang sama bersama petugas adhoc tingkat PPK di seluruh kecamatan se-Kalteng.
"Saat ini kami juga sudah memetakan potensi-potensi persoalan yang kemudian digugat di MK. Kami juga menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait gugatan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya pasangan calon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan Pilkada Kalteng yang dilayangkan paslon nomor urut 1 itu telah diterima dan tercantum pada laman resmi MK pada 22 Desember pukul 13.12 WIB.
Perihal gugatan yang disampaikan Paslon nomor urut 1 yang diwakili tujuh kuasa hukumnya itu menyatakan bahwa memohon pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor : 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.
Pada surat permohonan sebanyak 25 lembar yang telah diterima MK kuasa hukum Ben Brahim selain hasil perolehan suara juga mempersoalkan sejumlah hal seperti pertama menduga adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara.
Pada poin ini pihak paslon nomor urut 1 di antaranya mengindikasikan ketidaknetralan KPU sebagai penyelenggara, jumlah pemilih tambahan yang meningkat drastis, adanya pemilih ganda yang mana pemilih menggunakan KTP luar Kalteng.
Tim paslon 1 dalam gugatan-nya juga mengindikasikan adanya intimidasi pemerintah, penggunaan politik uang serta pemanfaatan isu SARA. Selanjutnya ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Pemilihan Umum di Provinsi Kalimantan Tengah.
Pilkada Kalteng 2020 diikuti dua pasangan calon yakni Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar yang memperoleh suara hasil pleno sebanyak 502.800 dan pesaingnya Sugianto Sabran-Edy Pratowo dengan perolehan suara sebanyak 536.128.
"Sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya, KPU Provinsi Kalteng sudah siap bila ada gugatan di MK," kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengatakan diantara bentuk kesiapan menghadapi gugatan terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi itu dengan menyiapkan tim kuasa hukum.
Selain itu, lanjut Harmain, pihaknya juga telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 bersama KPU kabupaten/kota se Kalteng.
Kegiatan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU di kabupaten/kota dengan melaksanakan rakor yang sama bersama petugas adhoc tingkat PPK di seluruh kecamatan se-Kalteng.
"Saat ini kami juga sudah memetakan potensi-potensi persoalan yang kemudian digugat di MK. Kami juga menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait gugatan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya pasangan calon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan Pilkada Kalteng yang dilayangkan paslon nomor urut 1 itu telah diterima dan tercantum pada laman resmi MK pada 22 Desember pukul 13.12 WIB.
Perihal gugatan yang disampaikan Paslon nomor urut 1 yang diwakili tujuh kuasa hukumnya itu menyatakan bahwa memohon pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor : 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.
Pada surat permohonan sebanyak 25 lembar yang telah diterima MK kuasa hukum Ben Brahim selain hasil perolehan suara juga mempersoalkan sejumlah hal seperti pertama menduga adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara.
Pada poin ini pihak paslon nomor urut 1 di antaranya mengindikasikan ketidaknetralan KPU sebagai penyelenggara, jumlah pemilih tambahan yang meningkat drastis, adanya pemilih ganda yang mana pemilih menggunakan KTP luar Kalteng.
Tim paslon 1 dalam gugatan-nya juga mengindikasikan adanya intimidasi pemerintah, penggunaan politik uang serta pemanfaatan isu SARA. Selanjutnya ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Pemilihan Umum di Provinsi Kalimantan Tengah.
Pilkada Kalteng 2020 diikuti dua pasangan calon yakni Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar yang memperoleh suara hasil pleno sebanyak 502.800 dan pesaingnya Sugianto Sabran-Edy Pratowo dengan perolehan suara sebanyak 536.128.