Sampit (ANTARA) - Warga Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah ramai-ramai berwisata ke Pantai Ujung Pandaran untuk menghabiskan libur akhir pekan sebelum objek wisata itu ditutup menjelang pergantian tahun.
"Mumpung masih libur, jadi lebih baik ke pantai. Di tengah pandemi COVID-19 ini saya rasa pantai menjadi objek wisata pantai cukup aman karena tidak sampai ada kerumunan padat yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19," kata Heriyadi, warga Sampit, Minggu.
Sejak cuti bersama menyambut Natal pada Kamis (24/12) lalu, hingga hari ini Pantai Ujung Pandaran dipadati pengunjung. Wisatawan yang datang tidak hanya dari Kotawaringin Timur, tetapi juga dari kabupaten tetangga yaitu Seruyan, bahkan dari Kota Palangka Raya.
Pengunjung rela menempuh perjalanan sekitar 85 kilometer dari pusat Kota Sampit hanya untuk menikmati keindahan pantai yang membentang hingga perbatasan Kabupaten Seruyan tersebut.
Objek wisata Pantai Ujung Pandaran memang sangat menarik untuk dikunjungi. Apalagi, fasilitas yang disediakan pihak swasta di lokasi itu cukup beragam sehingga wisatawan akan merasa nyaman, bahkan jika memutuskan untuk menginap.
Menjelang pergantian tahun ini, wisatawan yang datang ke pantai tersebut cukup banyak. Sebagian dari mereka mengaku sengaja datang berwisata sebelum objek wisata pantai tersebut ditutup saat pergantian tahun.
"Mumpung belum ditutup. Nanti saat tahun baru kan ditutup. Jadi walaupun libur, susah juga nanti kalau ditutup. Makanya lebih baik sekarang, mumpung masih bisa," celetuk Rahman, seorang wisatawan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Fajrurrahman mengatakan, pemerintah daerah sudah membuat kebijakan terkait larangan perayaan pergantian tahun, termasuk operasional objek wisata.
Ketentuan itu telah diatur dalam surat edaran Bupati Kotawaringin Timur pada 17 Desember dan 20 Desember 2020. Surat edaran itulah yang menjadi rujukan seluruh instansi terkait dalam menjalankan tugas pengawasan.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh masyarakat dilarang melaksanakan perayaan pergantian tahun baru 2020/2021 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Masyarakat diimbau mengisi malam pergantian tahun 2020/2021 dengan berdoa di rumah masing masing, atau dapat melaksanakan di rumah ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut, serta tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Baca juga: Layanan pemeriksaan antigen PMI Kotim langsung diserbu warga
Saat malam tahun baru atau 31 Desember 2020, seluruh tempat hiburan masyarakat ditutup pada paling lambat pukul 23.00 WIB. Tidak boleh ada perayaan malam tahun baru karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan dan rawan memicu terjadinya penularan COVID-19.
Tempat Wisata seperti Taman Kota, Ikon Jelawat, Pantai Ujung Pandaran dan tempat wisata lainnya di Kabupaten Kotawaringin Timur, ditutup mulai 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai 2 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Menurut Fajrurrahman, kebijakan itu dibuat pemerintah daerah karena melihat perkembangan kasus COVID-19 yang terus meningkat. Masyarakat disarankan tetap berada di rumah dan menghindari kerumunan.
"Lebih baik tetap di rumah saja. Atau bisa juga membuat acara bersama keluarga sendiri di rumah, tanpa mengundang orang luar. Yang penting kan perasaan bahagia dan suka citanya. Protokol kesehatan juga harus tetap dijalankan. Semoga kita dihindarkan dari COVID-19 dan penyakit lainnya," demikian Fajrurrahman.
Baca juga: Kumulatif positif COVID-19 Kobar dan Palangka Raya masing-masing melebihi 1.900 kasus
"Mumpung masih libur, jadi lebih baik ke pantai. Di tengah pandemi COVID-19 ini saya rasa pantai menjadi objek wisata pantai cukup aman karena tidak sampai ada kerumunan padat yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19," kata Heriyadi, warga Sampit, Minggu.
Sejak cuti bersama menyambut Natal pada Kamis (24/12) lalu, hingga hari ini Pantai Ujung Pandaran dipadati pengunjung. Wisatawan yang datang tidak hanya dari Kotawaringin Timur, tetapi juga dari kabupaten tetangga yaitu Seruyan, bahkan dari Kota Palangka Raya.
Pengunjung rela menempuh perjalanan sekitar 85 kilometer dari pusat Kota Sampit hanya untuk menikmati keindahan pantai yang membentang hingga perbatasan Kabupaten Seruyan tersebut.
Objek wisata Pantai Ujung Pandaran memang sangat menarik untuk dikunjungi. Apalagi, fasilitas yang disediakan pihak swasta di lokasi itu cukup beragam sehingga wisatawan akan merasa nyaman, bahkan jika memutuskan untuk menginap.
Menjelang pergantian tahun ini, wisatawan yang datang ke pantai tersebut cukup banyak. Sebagian dari mereka mengaku sengaja datang berwisata sebelum objek wisata pantai tersebut ditutup saat pergantian tahun.
"Mumpung belum ditutup. Nanti saat tahun baru kan ditutup. Jadi walaupun libur, susah juga nanti kalau ditutup. Makanya lebih baik sekarang, mumpung masih bisa," celetuk Rahman, seorang wisatawan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Fajrurrahman mengatakan, pemerintah daerah sudah membuat kebijakan terkait larangan perayaan pergantian tahun, termasuk operasional objek wisata.
Ketentuan itu telah diatur dalam surat edaran Bupati Kotawaringin Timur pada 17 Desember dan 20 Desember 2020. Surat edaran itulah yang menjadi rujukan seluruh instansi terkait dalam menjalankan tugas pengawasan.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh masyarakat dilarang melaksanakan perayaan pergantian tahun baru 2020/2021 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Masyarakat diimbau mengisi malam pergantian tahun 2020/2021 dengan berdoa di rumah masing masing, atau dapat melaksanakan di rumah ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut, serta tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Baca juga: Layanan pemeriksaan antigen PMI Kotim langsung diserbu warga
Saat malam tahun baru atau 31 Desember 2020, seluruh tempat hiburan masyarakat ditutup pada paling lambat pukul 23.00 WIB. Tidak boleh ada perayaan malam tahun baru karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan dan rawan memicu terjadinya penularan COVID-19.
Tempat Wisata seperti Taman Kota, Ikon Jelawat, Pantai Ujung Pandaran dan tempat wisata lainnya di Kabupaten Kotawaringin Timur, ditutup mulai 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai 2 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Menurut Fajrurrahman, kebijakan itu dibuat pemerintah daerah karena melihat perkembangan kasus COVID-19 yang terus meningkat. Masyarakat disarankan tetap berada di rumah dan menghindari kerumunan.
"Lebih baik tetap di rumah saja. Atau bisa juga membuat acara bersama keluarga sendiri di rumah, tanpa mengundang orang luar. Yang penting kan perasaan bahagia dan suka citanya. Protokol kesehatan juga harus tetap dijalankan. Semoga kita dihindarkan dari COVID-19 dan penyakit lainnya," demikian Fajrurrahman.
Baca juga: Kumulatif positif COVID-19 Kobar dan Palangka Raya masing-masing melebihi 1.900 kasus