Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama DPRD setempat akan mempercepat pembuatan peraturan daerah sebagai payung hukum untuk memaksimalkan penanganan COVID-19.
"Kita bekerjasama dengan DPRD untuk mempercepat membuat perda (peraturan daerah) penanganan COVID-19. Saat ini masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan padahal itu sangat penting untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi saat rapat evaluasi akhir tahun 2020 di Sampit, Rabu.
Sudah hampir sembilan bulan pandemi COVID-19 sejak ditetapkan darurat COVID-19 pada April 2020. Hingga saat ini pandemi COVID-19 terjadi dan penyebarannya meluas, baik yang tidak bergejala, ada yang bergejala bahkan ada yang sudah meninggal dunia.
Bencana non-alam COVID-19 ini merubah tatanan kehidupan atau dikenal dengan tatanan normal baru. Tidak hanya secara kesehatan yang harus menyesuaikan normal baru, tetapi juga secara kehidupan sosial.
Kegiatan perayaan hari-hari besar agama, kegiatan ekonomi dan lain-lain juga dilakukan dengan terbatas dan mematuhi aturan-aturan protokol kesehatan. Hal ini semua dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Tahun 2020 fokus dalam penanganan pandemi COVID-19 diantaranya adalah kebijakan anggaran sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah serta Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Belanja Daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan COVID-19.
Dengan demikian alokasi anggaran yang sudah ditetapkan pada APBD murni tahun anggaran 2020 banyak mengalami pemangkasan pada program. Kegiatan yang ada di perangkat daerah, khususnya pekerjaan fisik yang sudah direncanakan, terpaksa dibatalkan, baik yang bersumber dari APBD kabupaten, APBD provinsi maupun APBN.
Sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Sayangnya, masih ada sebagian warga yang mengabaikannya karena sanksi yang diberikan tidak menimbulkan efek jera.
"Mudah-mudahan perda nanti bisa cepat selesai sehingga menjadi payung hukum dalam penanganan COVID-19, termasuk terkait penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan," ujar Supian Hadi.
Baca juga: Pengunjung Pantai Ujung Pandaran dipaksa pulang
Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur segera membuat rumusan peraturan daerah tentang penegakan hukum protokol kesehatan.
"Hukuman maksimal yang bisa diberikan saat ini adalah pemaksaan penggunaan masker. Jadi masyarakat sudah tidak takut lagi dan tidak khawatir lagi kalau kena razia protokol kesehatan. Mereka berpikir paling disuruh push up sekalian olahraga. Push up itu pun hasil diskresi kami dari TNI dan Polri dalam pengembangan di lapangan. Karena teguran itu tidak cukup maka kami berikan sendiri pembinaan fisik yaitu berupa push up," kata Jakin.
Secara internal, Polres Kotawaringin Timur akan terus melaksanakan pendisiplinan kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan. Patroli juga ditingkatkan untuk mencegah kerumunan warga agar penularan COVID-19 bisa dicegah dan dihentikan.
"Saat ini ada varian baru COVID-19 berkembang di Inggris yang lebih cepat menyebar dan mematikan. Tidak menutup kemungkinan juga sampai ke Kotawaringin Timur. Makanya perlu antisipasi. Dulu bulan seperti COVID-19 muncul di Wuhan China, ternyata kemudian sampai ke daerah kita di Kotawaringin Timur ini," demikian Jakin.
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur dan Ketua Komisi IV DPRD setempat Dadang H Syamsu juga mengisyaratkan kesiapan lembaganya untuk membahas jika rancangan peraturan daerah penanganan COVID-19 tersebut sudah diajukan.
Sementara itu berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur hingga Rabu siang, jumlah kasus COVID-19 sudah mencapai 1.114 kasus, terdiri dari 844 orang sudah sembuh, 232 orang masih dirawat dan 38 orang meninggal dunia.
Baca juga: PMI Kotim terus tingkatkan layanan pemeriksaan deteksi COVID-19
"Kita bekerjasama dengan DPRD untuk mempercepat membuat perda (peraturan daerah) penanganan COVID-19. Saat ini masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan padahal itu sangat penting untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi saat rapat evaluasi akhir tahun 2020 di Sampit, Rabu.
Sudah hampir sembilan bulan pandemi COVID-19 sejak ditetapkan darurat COVID-19 pada April 2020. Hingga saat ini pandemi COVID-19 terjadi dan penyebarannya meluas, baik yang tidak bergejala, ada yang bergejala bahkan ada yang sudah meninggal dunia.
Bencana non-alam COVID-19 ini merubah tatanan kehidupan atau dikenal dengan tatanan normal baru. Tidak hanya secara kesehatan yang harus menyesuaikan normal baru, tetapi juga secara kehidupan sosial.
Kegiatan perayaan hari-hari besar agama, kegiatan ekonomi dan lain-lain juga dilakukan dengan terbatas dan mematuhi aturan-aturan protokol kesehatan. Hal ini semua dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Tahun 2020 fokus dalam penanganan pandemi COVID-19 diantaranya adalah kebijakan anggaran sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah serta Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Belanja Daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan COVID-19.
Dengan demikian alokasi anggaran yang sudah ditetapkan pada APBD murni tahun anggaran 2020 banyak mengalami pemangkasan pada program. Kegiatan yang ada di perangkat daerah, khususnya pekerjaan fisik yang sudah direncanakan, terpaksa dibatalkan, baik yang bersumber dari APBD kabupaten, APBD provinsi maupun APBN.
Sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Sayangnya, masih ada sebagian warga yang mengabaikannya karena sanksi yang diberikan tidak menimbulkan efek jera.
"Mudah-mudahan perda nanti bisa cepat selesai sehingga menjadi payung hukum dalam penanganan COVID-19, termasuk terkait penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan," ujar Supian Hadi.
Baca juga: Pengunjung Pantai Ujung Pandaran dipaksa pulang
Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur segera membuat rumusan peraturan daerah tentang penegakan hukum protokol kesehatan.
"Hukuman maksimal yang bisa diberikan saat ini adalah pemaksaan penggunaan masker. Jadi masyarakat sudah tidak takut lagi dan tidak khawatir lagi kalau kena razia protokol kesehatan. Mereka berpikir paling disuruh push up sekalian olahraga. Push up itu pun hasil diskresi kami dari TNI dan Polri dalam pengembangan di lapangan. Karena teguran itu tidak cukup maka kami berikan sendiri pembinaan fisik yaitu berupa push up," kata Jakin.
Secara internal, Polres Kotawaringin Timur akan terus melaksanakan pendisiplinan kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan. Patroli juga ditingkatkan untuk mencegah kerumunan warga agar penularan COVID-19 bisa dicegah dan dihentikan.
"Saat ini ada varian baru COVID-19 berkembang di Inggris yang lebih cepat menyebar dan mematikan. Tidak menutup kemungkinan juga sampai ke Kotawaringin Timur. Makanya perlu antisipasi. Dulu bulan seperti COVID-19 muncul di Wuhan China, ternyata kemudian sampai ke daerah kita di Kotawaringin Timur ini," demikian Jakin.
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur dan Ketua Komisi IV DPRD setempat Dadang H Syamsu juga mengisyaratkan kesiapan lembaganya untuk membahas jika rancangan peraturan daerah penanganan COVID-19 tersebut sudah diajukan.
Sementara itu berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur hingga Rabu siang, jumlah kasus COVID-19 sudah mencapai 1.114 kasus, terdiri dari 844 orang sudah sembuh, 232 orang masih dirawat dan 38 orang meninggal dunia.
Baca juga: PMI Kotim terus tingkatkan layanan pemeriksaan deteksi COVID-19