Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin meminta jajaran pejabatnya para aparatur sipil negara di wilayahnya menjadikan awal tahun momentum berinovasi dalam memaksimalkan layanan publik.

"Perlu penekanan dalam melayani, tidak boleh merasa cepat puas. Karena ini akan mematikan kreativitas untuk menciptakan inovasi dalam pelayanan. Jadikan tahun baru untuk meneguhkan semangat kerja yang kreatif dan inovatif," kata Fairid di Palangka Raya, Senin.

Dia juga meminta para ASN di wilayah "Kota Cantik" terus meningkatkan efektifitas pelayanan publik melalui percepatan proses administrasi dengan menyederhanakan proses dan prosedur operasional standar (SOP) layanan.

"Manfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan pelayanan publik di tengah pandemi COVID-19. ASN juga harus senantiasa mengedepankan pelayanan publik yang prima namun tetap menaati protokol kesehatan selama pandemi COVID-19," katanya.

Pernyataan itu diungkapkan kepala daerah termuda di Provinsi Kalimantan Tengah ini saat memimpin silaturahmi awal tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual.

Dia mengatakan Seluruh pejabat yang ada harus terus membuat terobosan-terobosan yang dijadikan strategi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih untuk percepatan pembangunan daerah.

"Apalagi saat ini kita juga tengah berhadapan dengan pandemi COVID-19 sehingga sangat diperlukan berbagai kreasi dan inovasi pelayanan. Bagaimana pelayanan kita tetap maksimal namun tetap dapat diterapkan protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Legislator Palangka Raya dorong perbanyak inovasi capai target PAD

Di sisi lain, Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di kota setempat selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga telah menerapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

Masyarakat juga diminta Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Kemudian menghindari kerumunan dan selalu mentaati aturan dan anjuran pemerintah.

Baca juga: Lurah di Palangka Raya wajib gencarkan sosialisasi prokes

Baca juga: 15 kelurahan kembali zona merah COVID-19

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024