Sampit (ANTARA) - Surat hasil pemeriksaan cepat antibodi dan antigen deteksi COVID-19 di Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diduga dipalsukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Kami dapat informasi dari Satpam salah satu perkebunan kelapa sawit karena mereka curiga melihat bentuk surat keterangan 'rapid test' yang ditunjukkan dua orang sopir. Foto surat itu dikirim kepada kami dan setelah kami periksa ternyata memang diduga palsu," kata Kepala Unit Donor Darah PMI Kotawaringin Timur, dr Yuendri Irawanto di Sampit, Selasa.
Yuendri menjelaskan, ada kejanggalan dari surat keterangan hasil pemeriksaan cepat deteksi COVID-19 yang diduga palsu tersebut. Bentuk tanda tangan, warna tinta dan bentuk cap stempel terlihat berbeda dengan aslinya.
Setelah diperiksa data registrasi hasil pemeriksaan cepat PMI tersebut, nama dalam surat tersebut berbeda dengan nama warga yang tertera dalam buku registrasi hasil pemeriksaan cepat yang tercatat di PMI Kotawaringin Timur.
Kuat dugaan, ada pelaku yang sengaja membuat surat keterangan palsu dengan meniru bentuk dan surat keterangan asli dikeluarkan PMI, kemudian hanya mengganti nama sesuai nama pemegang surat keterangan palsu tersebut.
Yuendri mengimbau instansi terkait seperti pelabuhan dan bandara, perusahaan, serta masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan cepat tersebut.
Selain melanggar aturan, pemalsuan surat keterangan tersebut juga membahayakan karena tidak ada jaminan pemegang surat palsu keterangan hasil pemeriksaan tersebut bebas dari virus COVID-19. Jika ada yang positif COVID-19 maka bisa membahayakan orang lainnya yang sempat kontak erat.
Baca juga: PMI Kotim layani donor plasma konvalesen bantu pasien COVID-19
Kasus ini telah dikoordinasikan dengan Polres Kotawaringin Timur. Harapannya agar kejadian serupa tidak terulang karena bisa membahayakan.
"Sebelumnya pernah satu kali terjadi di bandara, tapi saat itu pelaku yang membuat surat atas nama dirinya sendiri itu diminta membuat surat pernyataan saja. Sekarang ini ada lagi kejadian serupa yang ditemukan petugas keamanan perkebunan, makanya kami koordinasikan dengan Polres Kotim. Jangan sampai ini modus dan dilakukan dalam jumlah besar," ujar Yuendri.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur AKP Zaldy Kurniawan yang menerima informasi dari Yuendri, langsung mengirim personel ke PMI untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan cepat deteksi COVID-19 tersebut.
Unit Donor Darah PMI Kotawaringin Timur dalam setiap hari melayani ratusan warga yang memeriksakan diri dengan metode pemeriksaan antibodi maupun antigen. Tingginya jumlah pelayanan ini memang rawan dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat surat keterangan palsu demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pembelajaran tatap muka harus disetujui orangtua murid
"Kami dapat informasi dari Satpam salah satu perkebunan kelapa sawit karena mereka curiga melihat bentuk surat keterangan 'rapid test' yang ditunjukkan dua orang sopir. Foto surat itu dikirim kepada kami dan setelah kami periksa ternyata memang diduga palsu," kata Kepala Unit Donor Darah PMI Kotawaringin Timur, dr Yuendri Irawanto di Sampit, Selasa.
Yuendri menjelaskan, ada kejanggalan dari surat keterangan hasil pemeriksaan cepat deteksi COVID-19 yang diduga palsu tersebut. Bentuk tanda tangan, warna tinta dan bentuk cap stempel terlihat berbeda dengan aslinya.
Setelah diperiksa data registrasi hasil pemeriksaan cepat PMI tersebut, nama dalam surat tersebut berbeda dengan nama warga yang tertera dalam buku registrasi hasil pemeriksaan cepat yang tercatat di PMI Kotawaringin Timur.
Kuat dugaan, ada pelaku yang sengaja membuat surat keterangan palsu dengan meniru bentuk dan surat keterangan asli dikeluarkan PMI, kemudian hanya mengganti nama sesuai nama pemegang surat keterangan palsu tersebut.
Yuendri mengimbau instansi terkait seperti pelabuhan dan bandara, perusahaan, serta masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan cepat tersebut.
Selain melanggar aturan, pemalsuan surat keterangan tersebut juga membahayakan karena tidak ada jaminan pemegang surat palsu keterangan hasil pemeriksaan tersebut bebas dari virus COVID-19. Jika ada yang positif COVID-19 maka bisa membahayakan orang lainnya yang sempat kontak erat.
Baca juga: PMI Kotim layani donor plasma konvalesen bantu pasien COVID-19
Kasus ini telah dikoordinasikan dengan Polres Kotawaringin Timur. Harapannya agar kejadian serupa tidak terulang karena bisa membahayakan.
"Sebelumnya pernah satu kali terjadi di bandara, tapi saat itu pelaku yang membuat surat atas nama dirinya sendiri itu diminta membuat surat pernyataan saja. Sekarang ini ada lagi kejadian serupa yang ditemukan petugas keamanan perkebunan, makanya kami koordinasikan dengan Polres Kotim. Jangan sampai ini modus dan dilakukan dalam jumlah besar," ujar Yuendri.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur AKP Zaldy Kurniawan yang menerima informasi dari Yuendri, langsung mengirim personel ke PMI untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan cepat deteksi COVID-19 tersebut.
Unit Donor Darah PMI Kotawaringin Timur dalam setiap hari melayani ratusan warga yang memeriksakan diri dengan metode pemeriksaan antibodi maupun antigen. Tingginya jumlah pelayanan ini memang rawan dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat surat keterangan palsu demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pembelajaran tatap muka harus disetujui orangtua murid