Pembatasan bisa tekan kasus COVID-19 hingga 20 persen
Kamis, 7 Januari 2021 12:15 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menjadi dosen tamu di mata kuliah Pertanian Inovatif di IPB University. ANTARA/Humas IPB University/pri.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa daerah dilakukan untuk dapat menekan penambahan kasus aktif sampai 20 persen dan mendorong kembali masyarakat untuk patuh protokol kesehatan.
Dalam diskusi Satgas Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, Doni mengatakan langkah tersebut didasarkan pada pengalaman September 2020 ketika terjadi lonjakan kasus baru. Saat itu pemerintah pusat dan daerah menyusun strategi untuk melakukan pembatasan.
"Saat puncaknya terjadi pada Oktober minggu kedua, lantas bisa kita tekan sampai 20 persen. Jadi pada bulan Oktober pertengahan kasus aktif mencapai hampir 67.000 orang, ditekan sedemikian rupa, kerja sama antara pusat dan daerah, mampu mencapai 54.000," kata Doni.
"Ternyata bisa," tambahnya.
Hal itulah yang ingin diulang kembali oleh pemerintah setelah terjadi lonjakan signifikan kasus aktif yang terjadi saat ini.
Selain itu, Doni berharap pemerintah pusat dan daerah bersama masyarakat dapat melakukan langkah pencegahan berupa protokol kesehatan 3M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.
Hal itu, ujar Doni, tidak sebanding dengan pengorbanan para petugas kesehatan seperti dokter dan perawat yang harus melayani pasien dengan risiko terpapar COVID-19.
Hal itu sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo yang meminta kepala daerah untuk memotivasi masyarakat agar kembali patuh terhadap protokol kesehatan.
"Menangani pandemi ini harus bersama-sama, gotong royong, harus saling mengingatkan. Sekali lagi, tidak bisa sendirian," kata Doni, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.
Dalam kesempatan itu dia juga menegaskan bahwa PPKM bukanlah pelarangan kegiatan, tapi pembatasan kegiatan di beberapa daerah Jawa dan Bali untuk menekan kasus COVID-19.
Dalam diskusi Satgas Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, Doni mengatakan langkah tersebut didasarkan pada pengalaman September 2020 ketika terjadi lonjakan kasus baru. Saat itu pemerintah pusat dan daerah menyusun strategi untuk melakukan pembatasan.
"Saat puncaknya terjadi pada Oktober minggu kedua, lantas bisa kita tekan sampai 20 persen. Jadi pada bulan Oktober pertengahan kasus aktif mencapai hampir 67.000 orang, ditekan sedemikian rupa, kerja sama antara pusat dan daerah, mampu mencapai 54.000," kata Doni.
"Ternyata bisa," tambahnya.
Hal itulah yang ingin diulang kembali oleh pemerintah setelah terjadi lonjakan signifikan kasus aktif yang terjadi saat ini.
Selain itu, Doni berharap pemerintah pusat dan daerah bersama masyarakat dapat melakukan langkah pencegahan berupa protokol kesehatan 3M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.
Hal itu, ujar Doni, tidak sebanding dengan pengorbanan para petugas kesehatan seperti dokter dan perawat yang harus melayani pasien dengan risiko terpapar COVID-19.
Hal itu sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo yang meminta kepala daerah untuk memotivasi masyarakat agar kembali patuh terhadap protokol kesehatan.
"Menangani pandemi ini harus bersama-sama, gotong royong, harus saling mengingatkan. Sekali lagi, tidak bisa sendirian," kata Doni, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.
Dalam kesempatan itu dia juga menegaskan bahwa PPKM bukanlah pelarangan kegiatan, tapi pembatasan kegiatan di beberapa daerah Jawa dan Bali untuk menekan kasus COVID-19.
Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menhan Prabowo Subianto beri penghormatan terakhir mantan kepala BNPB Doni Monardo
04 December 2023 14:50 WIB, 2023
Hindari penularan COVID, jangan keberatan larangan mudik agar tidak menyesal
17 April 2021 13:57 WIB, 2021
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
AKBP Didik dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota terkait dugaan kasus narkoba
12 February 2026 17:22 WIB