Palangka Raya (ANTARA) - Vaksin COVID-19 yang telah diterima Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (5/11) lalu sebanyak 14.680 dosis, pada Sabtu (9/1) ini mulai didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota dengan pengawalan oleh aparat.

"Pendistribusian mulai dilakukan hari ini melalui jalur darat dan udara," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, melalui Kepala Dinas Kesehatan Suyuti Syamsul di Palangka Raya.

Ada dua daerah yang pendistribusian vaksin melalui udara, yakni Kabupaten Gunung Mas dan Murung Raya, sedangkan daerah lainnya melalui jalur darat menggunakan truk pendingin.

Dijelaskannya, sejak awal direncanakan pendistribusian vaksin ke daerah lainnya juga menggunakan helikopter, namun karena terbatasnya jam terbang dan pertimbangan lainnya, maka hanya dua daerah yang diputuskan melalui udara.

"Pendistribusian vaksin ke kabupaten/kota dibagi dalam beberapa gelombang. Selain menuju Gumas dan Murung Raya yang melalui udara, hari ini melalui darat yakni Katingan, Pulang Pisau dan Kapuas, serta dilanjutkan daerah lainnya," terangnya.
  Truk instalasi farmasi saat pelepasan pendistribusian vaksin COVID-19,  Palangka Raya, Sabtu (9/1/2021). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)


Adapun proses vaksinasi akan dilaksanakan setelah
dikeluarkannya otorisasi penggunaan darurat oleh
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Vaksinasi dilakukan bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan vaksinator yang terlatih.

Untuk itu, pihaknya juga telah memerintahkan kepada masing-masing pihak di kabupaten/kota, usai vaksin sampai agar tidak dibuka hingga ada petunjuk lebih lanjut.

"Kami akan buka dan distribusikan ke puskesmas dan klinik, setelah adanya otorisasi penggunaan darurat dari BPOM," ungkap Wakil Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng tersebut.

Lebih lanjut dijelaskannya, pihaknya terus mensosialisasikan bahwa vaksinasi untuk kepentingan bersama. Apabila telah disetujui BPOM, berarti aman dan efektif untuk digunakan.

Saat ditanya mengenai potensi penolakan terkait vaksinasi, selain mengupayakan sosialisasi yang masif, ia menjabarkan mengenai aturan yang merujuk kepada Undang-Undang, yakni siapapun yang menghalangi upaya pencegahan wabah bisa diberikan sanksi pidana maupun denda.

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024