Sampit (ANTARA) - Pelaku usaha kepariwisataan di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diingatkan mematuhi protokol kesehatan, termasuk memastikan wisatawan yang datang juga mematuhinya.

"Kalau ada wisatawan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, misalkan tidak menggunakan masker, pengelola usaha kepariwisataan wajib menegur mereka. Ini demi kebaikan semua untuk mencegah penularan COVID-19," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotawaringin Timur, Fajrurrahman di Sampit, Minggu.

Objek wisata di dalam kota Sampit maupun kawasan luar kota, kembali ramai pengunjung setelah sempat ditutup beberapa hari saat pergantian tahun. Seperti Pantai Ujung Pandaran di Kecamatan Teluk Sampit, selalu dipadati pengunjung, khususnya saat akhir pekan.

Protokol kesehatan wajib dipatuhi semua pelaku usaha kepariwisataan, seperti wahana permainan, tempat hiburan malam, termasuk pengelola penginapan-penginapan yang ada di pantai.

Fajrurrahman mengingatkan, pelaku usaha kepariwisataan diberi izin untuk kembali beroperasi dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan. Untuk itu dia meminta pengelola fasilitas usaha mematuhi syarat wajib tersebut.

Seperti sudah disampaikan Bupati Supian Hadi, kata Fajrurrahman, setiap usaha kepariwisataan wajib menugaskan karyawan mereka sebagai pengawas untuk memastikan dan mengingatkan pengunjung agar menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Bupati Kotim mengaku sedih COVID-19 terus merenggut korban jiwa

Pelaku usaha kepariwisataan wajib menegur jika ada tamu atau pengunjung mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Jangan dibiarkan tanpa pengawasan karena bisa menimbulkan risiko bagi pengunjung secara keseluruhan.

Pelaku usaha kepariwisataan diminta menegakkan protokol kesehatan secara ketat untuk membantu mencegah penularan COVID-19. Jangan sampai nantinya ada tindakan tegas dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 karena dinilai mengabaikan protokol kesehatan.

Sesuai jenjang pengawasan, Fajrurrahman mendukung Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di kecamatan menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 berhak mengambil tindakan jika ada pelaku usaha yang tetap mengabaikan protokol kesehatan.

"Kita tidak boleh bosan karena pandemi COVID-19 ini masih mengancam. Sebenarnya, begitu Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengizinkan pelaku usaha kepariwisataan berjalan, maka mereka berkewajiban menerapkan protokol kesehatan dan bertanggung jawab atas penerapannya kepada para konsumen, pelanggannya atau pengunjung," demikian Fajrurrahman.

Baca juga: Baru 109 usaha sarang walet di Kotim rutin bayar pajak

Baca juga: Suhu penyimpanan vaksin diperiksa setiap tiga jam

Baca juga: Kotim siap laksanakan vaksinasi COVID-19

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024

Terkait
Terpopuler