Sampit (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Hairis Salamad diusulkan menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menggantikan Muhammad Rudini Darwan Ali yang mengundurkan diri karena mengikuti pemilu kepala daerah pada 9 Desember 2020 lalu.
"Kita hanya sampai di paripurna penetapan. Hari ini Sekwan akan menyurati KPU, terakhir Sekwan akan menyerahkan ke Bupati untuk diteruskan ke pemerintah provinsi,” kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie di Sampit, Senin.
Rinie memimpin rapat paripurna penyampaian usulan peresmian pemberhentian Wakil Ketua II Muhammad Rudini Darwan Ali dan mengusulkan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua II yaitu H Hairis Salamad.
Rapat paripurna kali ini dihadiri 24 orang anggota DPRD setempat. Seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan setuju terhadap usulan itu.
Kini proses administrasi akan dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kotawaringin Timur untuk menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
Rinie berharap proses pengusulan PAW ini berjalan lancar. Harapannya, kursi wakil ketua DPRD kembali terisi sehingga akan mendukung kinerja DPRD agar lebih optimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Baca juga: Pelaku usaha kepariwisataan di Kotim diingatkan patuhi protokol kesehatan
"Dengan adanya PAW tersebut diharapakan kerja sama yang baik antara pimpinan dan para anggota semakin baik. Ini semua untuk mendukung stabilitas dan kemajuan pembangunan Kabupaten Kotim agar dapat berjalan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat," harap Rinie.
Sementara itu saat rapat paripurna, Sekretaris DPRD Kotawaringin Timur, Bima Ekawardhana membacakan keputusan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tentang usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan calon pengganti antar waktu Wakil Ketua II DPRD setempat.
"Keputusan DPRD Kabupaten tentang penetapan usul peresmian pemberhentian Muhammad Rudini Darwan Ali sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotim dan mengusulkan PAW Wakil Ketua II DPRD terhadap H Hairis Salamad berdasarkan surat DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Kalimantan Tengah dan DPP PAN Pusat tanggal 7 Desember 2020," ujar Bima.
Hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kotim tentang pergantian antar waktu Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotim sesuai berita acara. Pimpinan rapat mengatakan proses selanjutnya diserahkan ke Sekwan untuk menyerahkan hasil keputusan rapat kepada Komisi Pemilihan Umum, pemerintah kabupaten untuk diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
Rapat tersebut juga diisi penandatanganan berita acara hasil rapat oleh seluruh Fraksi dan Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Semua berharap proses ini berjalan lancar sehingga satu kursi Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur yang kosong kembali terisi.
Baca juga: Bupati Kotim mengaku sedih COVID-19 terus merenggut korban jiwa
"Kita hanya sampai di paripurna penetapan. Hari ini Sekwan akan menyurati KPU, terakhir Sekwan akan menyerahkan ke Bupati untuk diteruskan ke pemerintah provinsi,” kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie di Sampit, Senin.
Rinie memimpin rapat paripurna penyampaian usulan peresmian pemberhentian Wakil Ketua II Muhammad Rudini Darwan Ali dan mengusulkan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua II yaitu H Hairis Salamad.
Rapat paripurna kali ini dihadiri 24 orang anggota DPRD setempat. Seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan setuju terhadap usulan itu.
Kini proses administrasi akan dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kotawaringin Timur untuk menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
Rinie berharap proses pengusulan PAW ini berjalan lancar. Harapannya, kursi wakil ketua DPRD kembali terisi sehingga akan mendukung kinerja DPRD agar lebih optimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Baca juga: Pelaku usaha kepariwisataan di Kotim diingatkan patuhi protokol kesehatan
"Dengan adanya PAW tersebut diharapakan kerja sama yang baik antara pimpinan dan para anggota semakin baik. Ini semua untuk mendukung stabilitas dan kemajuan pembangunan Kabupaten Kotim agar dapat berjalan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat," harap Rinie.
Sementara itu saat rapat paripurna, Sekretaris DPRD Kotawaringin Timur, Bima Ekawardhana membacakan keputusan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tentang usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan calon pengganti antar waktu Wakil Ketua II DPRD setempat.
"Keputusan DPRD Kabupaten tentang penetapan usul peresmian pemberhentian Muhammad Rudini Darwan Ali sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotim dan mengusulkan PAW Wakil Ketua II DPRD terhadap H Hairis Salamad berdasarkan surat DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Kalimantan Tengah dan DPP PAN Pusat tanggal 7 Desember 2020," ujar Bima.
Hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kotim tentang pergantian antar waktu Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotim sesuai berita acara. Pimpinan rapat mengatakan proses selanjutnya diserahkan ke Sekwan untuk menyerahkan hasil keputusan rapat kepada Komisi Pemilihan Umum, pemerintah kabupaten untuk diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
Rapat tersebut juga diisi penandatanganan berita acara hasil rapat oleh seluruh Fraksi dan Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Semua berharap proses ini berjalan lancar sehingga satu kursi Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur yang kosong kembali terisi.
Baca juga: Bupati Kotim mengaku sedih COVID-19 terus merenggut korban jiwa