Kuala Kapuas (ANTARA) - Berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, program vaksinasi COVID-19 tahap pertama di Kabupaten Kapuas, direncanakan baru akan dimulai pada bulan Februari 2021 ini, dengan memprioritaskan para tenaga kesehatan.
Pelaksanaan suntik vaksin tahap pertama untuk Provinsi Kalimantan Tengah dimulai pada tanggal 14 Januari 2021 dengan prioritas tenaga kesehatan yang ada di Kota Palangka Raya dan Pulang Pisau, kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr Tri Setya Utami, di Kuala Kapuas, Rabu
"Untuk kabupaten lain, Kapuas baru akan dimulai pada awal Februari 2021. Tanggal pasti pelaksanannya, masih menunggu informasi lebih lanjut," beber dia.
Dikatakan, berdasarkan arahan-arahan terkait teknis dari pusat dan juga mengikuti prosedur yang telah ditentukan dengan kisaran umur yang dapat divaksin sendiri, yaitu berusia 18-59 tahun.
Adapun kriteria-kriteria yang tidak dapat divaksin, antara lain yang sedang hamil, menyusui, menderita penyakit kronis jantung, menderita penyakit kronis ginjal, kemudian menderita penyakit kelainan darah dan beberapa penyakit lainnya serta juga yang pernah terkonfirmasi COVID-19.
Baca juga: Diskominfo Kapuas siap berikan pelayanan informasi prima kepada masyarakat
"Sampai saat ini, untuk vaksin COVID-19 yang ada di Kabupaten Kapuas, masih tersimpan di Gudang Farmasi jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, dan belum didistribusikan ke Puskesmas-puskesmas," beber dia.
Terkait adanya informasi yang menyebutkan bahwa para tokoh akan ikut melaksanakan vaksinasi, Tri membenarkan hal tersebut, namun menurutnya hal itu hanya untuk penyuntikan perdana atau kick off saja dalam program launching vaksinasi nantinya.
"Prioritas utama kita, tetap para tenaga kesehatan yang akan di vaksinasi,” katanya.
Tri mengingatkan kepada masyarakat, walaupun nantinya telah divaksin, tetapi harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. Sebab, vaksin ini hanya sebagai upaya pencegahan dalam memberikan kekebalan pada tubuh.
"Vaksin ini bukan merupakan jaminan kalau kita tidak akan terpapar COVID-19. Oleh sebab itu, kita harus tetap wajib mematuhi protokol kesehatan," demikian Tri.
Baca juga: 5.000 pelaku usaha di Kapuas sudah menerima BLT UMKM
Baca juga: Seorang warga dikabarkan tenggelam teseret arus air sungai di Kapuas
Baca juga: Sanksi tegas untuk pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan
Pelaksanaan suntik vaksin tahap pertama untuk Provinsi Kalimantan Tengah dimulai pada tanggal 14 Januari 2021 dengan prioritas tenaga kesehatan yang ada di Kota Palangka Raya dan Pulang Pisau, kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr Tri Setya Utami, di Kuala Kapuas, Rabu
"Untuk kabupaten lain, Kapuas baru akan dimulai pada awal Februari 2021. Tanggal pasti pelaksanannya, masih menunggu informasi lebih lanjut," beber dia.
Dikatakan, berdasarkan arahan-arahan terkait teknis dari pusat dan juga mengikuti prosedur yang telah ditentukan dengan kisaran umur yang dapat divaksin sendiri, yaitu berusia 18-59 tahun.
Adapun kriteria-kriteria yang tidak dapat divaksin, antara lain yang sedang hamil, menyusui, menderita penyakit kronis jantung, menderita penyakit kronis ginjal, kemudian menderita penyakit kelainan darah dan beberapa penyakit lainnya serta juga yang pernah terkonfirmasi COVID-19.
Baca juga: Diskominfo Kapuas siap berikan pelayanan informasi prima kepada masyarakat
"Sampai saat ini, untuk vaksin COVID-19 yang ada di Kabupaten Kapuas, masih tersimpan di Gudang Farmasi jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, dan belum didistribusikan ke Puskesmas-puskesmas," beber dia.
Terkait adanya informasi yang menyebutkan bahwa para tokoh akan ikut melaksanakan vaksinasi, Tri membenarkan hal tersebut, namun menurutnya hal itu hanya untuk penyuntikan perdana atau kick off saja dalam program launching vaksinasi nantinya.
"Prioritas utama kita, tetap para tenaga kesehatan yang akan di vaksinasi,” katanya.
Tri mengingatkan kepada masyarakat, walaupun nantinya telah divaksin, tetapi harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. Sebab, vaksin ini hanya sebagai upaya pencegahan dalam memberikan kekebalan pada tubuh.
"Vaksin ini bukan merupakan jaminan kalau kita tidak akan terpapar COVID-19. Oleh sebab itu, kita harus tetap wajib mematuhi protokol kesehatan," demikian Tri.
Baca juga: 5.000 pelaku usaha di Kapuas sudah menerima BLT UMKM
Baca juga: Seorang warga dikabarkan tenggelam teseret arus air sungai di Kapuas
Baca juga: Sanksi tegas untuk pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan