Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Junaidi mengatakan, pihaknya siap memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik berupa penyediaan maupun pelayanan informasi, hingga aduan.
"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama sendiri berada pada Diskominfo Kapuas dan perangkat daerah lainnya sebagai PPID pembantu. Untuk itu, kami siap memberikan pelayanan keterbukaaan informasi kepada masyarakat," ucapnya di Kuala Kapuas, Rabu.
Hal tersebut, lanjutnya, sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pelaksanaannya yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, dimana setiap badan publik harus mempunyai PPID.
Bagi masyarakat yang ingin meminta informasi terkait di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi secara luring atau offline, bisa datang langsung ke Diskominfo yang beralamatkan di Jalan Pemuda Km 5,5.
"Pemerintah juga memiliki sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR, sebagai sistem layanan pengaduan publik yang dapat digunakan masyarakat, dengan tujuan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik," jelasnya.
Tak kalah penting lagi yang harus diketahui warga, yakni setiap pengaduan tentang pelayanan publik harus jelas dan lengkap. Terutama tempat kejadian, instansi terkait yang bertanggung jawab dan waktu kejadian, serta akan lebih baik jika warga menyediakan bukti kejadian sehingga lebih terpercaya.
Terkait mengenai pelayanan kehumasan, Junaidi mengharapkan agar setiap operator kehumasan di masing-masing instansi siap memberikan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat. Kemudian memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Sebagai pelayan publik, kami harus mampu melaksanakan pelayanan sesuai standar layanan informasi yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," demikian Junaidi.
"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama sendiri berada pada Diskominfo Kapuas dan perangkat daerah lainnya sebagai PPID pembantu. Untuk itu, kami siap memberikan pelayanan keterbukaaan informasi kepada masyarakat," ucapnya di Kuala Kapuas, Rabu.
Hal tersebut, lanjutnya, sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pelaksanaannya yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, dimana setiap badan publik harus mempunyai PPID.
Bagi masyarakat yang ingin meminta informasi terkait di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi secara luring atau offline, bisa datang langsung ke Diskominfo yang beralamatkan di Jalan Pemuda Km 5,5.
"Pemerintah juga memiliki sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR, sebagai sistem layanan pengaduan publik yang dapat digunakan masyarakat, dengan tujuan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik," jelasnya.
Tak kalah penting lagi yang harus diketahui warga, yakni setiap pengaduan tentang pelayanan publik harus jelas dan lengkap. Terutama tempat kejadian, instansi terkait yang bertanggung jawab dan waktu kejadian, serta akan lebih baik jika warga menyediakan bukti kejadian sehingga lebih terpercaya.
Terkait mengenai pelayanan kehumasan, Junaidi mengharapkan agar setiap operator kehumasan di masing-masing instansi siap memberikan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat. Kemudian memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Sebagai pelayan publik, kami harus mampu melaksanakan pelayanan sesuai standar layanan informasi yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," demikian Junaidi.