Polres Kapuas bekuk seorang pengedar sabu asal Kalsel

id Polres Kapuas , pengedar sabu,Kalteng,Kapuas,Kalsel,Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana

Polres Kapuas bekuk seorang pengedar sabu asal Kalsel

Pelaku SI beserta barang bukti sabu diamankan di Mapolres Kapuas, Jumat (15/11/2024). ANTARA/HO-Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil membekuk seorang terduga pengedar sabu asal Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Ada 18 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 2,72 gram berhasil kami amankan," kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, Subandi, di Kuala Kapuas, Jumat.

Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku pengedar ribuan butir obat telarang di Kapuas

Terduga pelaku berinisial SI (46) ditangkap petugas saat berada di pinggiran jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, tanpa adanya perlawanan.

Tertangkapnya terduga pelaku SI, bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah setempat. Dari inforamsi yang didapat, petugas begerak cepat melakukan penyelidikan, dan ternyata benar adanya, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar tersebut.

Baca juga: Live streaming tanpa busana, seorang perempuan di Kapuas ditangkap polisi

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya terkait tidak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku SI, yakni satu buah plastik warna hitam, satu buah dompet warna merah, satu unit handphone selular, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna hitam dan satu unit mobil Honda Brio warna putih dengan nopol KH 1560 FQ, beserta kunci kontak dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama DS.

Atas perbuatan terduga pelaku SI, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 114 ayat (1) Junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Pelaku SI dan sejumlah barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Subandi.

Baca juga: Seorang residivis curanmor di Kapuas kembali dibekuk polisi

Baca juga: Polisi ringkus dua pelaku curanmor di Kapuas