Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah setempat.
“Kedua pelaku AP dan WP berhasil di amakan oleh anggota kita di dua tempat berbeda,” kata AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani di Kuala Kapuas, Senin.
Untuk pelaku AP ditangkap petugas pada Senin (29/7) sekitar pukul 14.30 WIB di depan salah satu mini market di Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, kabupaten setempat.
Sedangkan WP, ditangkap petugas pada Senin (29/7) sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Sei Lumbah, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelaku AP merupakan warga Kecamatan Kapuas Murung dan WP warga Marabahan, Kalsel.
Kejadian berawal dari laporan korban Rizky Maulana pemilik kendaraan roda dua, warga Kecamatan Kapuas Murung, yang mana motor miliknya terpakir di depan bengkel sudah tidak ada lagi.
Kejadian terjadi pada Selasa (23/7) sekitar pukul 05.00 WIB saat korban keluar rumah sudah tidak melihat sepeda motor miliknya yang diparkirkan di depan bengkel dalam keadaan tidak terkunci stang.
“Sebelumnya pada hari Senin (22/7) sekitar pukul 17.30 Wib saat korban parkir di depan bengkel setelah pulang kerja sepeda motor tersebut diparkir dalam keadaan tidak terkunci stang dan anak kuncinya disimpan di dalam tas pinggang. Pada saat korban ingin keluar rumah, motor tersebut sudah tidak ada,” terangnya.
Untuk modus para pelaku ini, mengambil sepeda motor yang terparkir di depan bengkel dengan cara didorong menggunakan tangan terlebih dahulu sekitar kurang lebih 10 meter, kemudian kunci kontaknya dirusak menggunakan kunci L bentuk lancip dan kunci pas ukuran 5 dan setelah sepeda motor tersebut dihidupkan langsung di bawa kabur.
Untuk pelaku WP sendiri, melakukan tindak kejahatan pencurian ini, tidak hanya dilakukan sekali itu saja, namun ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) melakukan hal yang sama, yakni di Desa Anjir Palambang Kecamatan Pulau Petak sepeda motor jenis Yamaha Mio M.
Selanjutnya, di PT UAI Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, sepeda motor jenis Honda Scopy warna Hitam dan Desa Dadahup G1 sepeda motor Jenis Honda Beat Warna Putih Biru, belum ditemukan barang buktinya.
“Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatan kedua pelaku ini, Polisi akan menjeratnya tentang tindak pidana pencuarian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.