Polres Barsel amankan tiga tersangka narkoba dan satu pelaku curanmor

id Polres Barsel,Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea ,Buntok,Barsel,narkoba ,Curanmor

Polres Barsel amankan tiga tersangka narkoba dan satu pelaku curanmor

Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea saat press release, di Buntok, Kamis (22/5). ANTARA/Bayu Ilmiawan.

Buntok (ANTARA) - Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengamankan tiga orang terduga pelaku dan barang bukti kasus narkoba serta satu orang terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah setempat.

Kapolres Barito Selatan (Barsel), AKBP Jecson R. Hutapea di Buntok, Kamis, mengatakan untuk terduga pelaku kasus narkoba yang berhasil diamankan tersebut sebanyak tiga orang.

"Ketiga pelaku itu yakni satu orang wanita berinisial ZP (46) serta dua laki-laki berinisial S (39) dan YEK (32). Ketiganya berhasil diamankan ditempat yang berbeda," katanya saat press release.

Ia menerangkan, terduga pelaku berinisial ZP (46) ditangkap pada 17 April 2025 lalu di salah satu kost di Jalan Kartini Buntok dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 15 paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Pemkab dan DPRD apresiasi Polres Barsel tegas tolak aksi premanisme

Untuk terduga pelaku berinisial S (39) dan YEK (32) ditangkap pada 4 Mei 2025 di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai dan dari keduanya berhasil disita sebanyak 16 paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

"Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga terduga pelaku tersebut sebanyak 31 paket dengan berat 37,72 gram," beber dia.

Saat ini, ketiga terduga tersangka ini telah diamankan di Polres Barsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga: Kapolres Barsel berikan bansos kepada warga terdampak banjir

Kapolres juga berpesan kepada masyarakat apabila melihat atau mengetahui para pelaku narkoba ini jangan takut untuk melaporkan ke kepolisian dengan nomor call center 110.

Dalam kegiatan press release tersebut dilaksanakan pengecekan keaslian barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu dengan menggunakan alat.

Barang bukti yang berdasarkan hasil pengecekan merupakan narkoba jenis sabu-sabu itu langsung dimusnahkan dengan dimasukan ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai dan setelah diaduk, langsung dibuang.

Baca juga: Bupati Barsel ajak semua elemen terus jaga kebersamaan dalam pembangunan

"Pemusnahan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu ini sebagai bentuk transparansi polisi dalam menangani perkara tindak pidana narkotika," kata kapolres.

Selain itu, Polres Barsel berhasil mengungkap kasus curanmor dengan terduga pelaku berinisial JH (30).

Dikatakannya, terduga pelaku curanmor yang merupakan warga Jalan Padat Karya Buntok ini berhasil ditangkap pada 7 Mei 2025 di Jalan lintas Timpah-Pujon tepatnya di wilayah Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah.

Baca juga: Polres Barsel turunkan 273 personel amankan Pilkada 2024

Ia mengungkapkan, terduga pelaku ini melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha pada 31 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah mendapatkan laporan kehilangan dari korban, aparat kepolisian langsung melakukan pencarian dan sepeda motor yang sempat disembunyikan terduga pelaku itu berhasil ditemukan.

Ia menjelaskan, sepeda motor tersebut sempat dibawa dan ditinggalkan terduga pelaku di belakang salah satu gudang di Jalan Kartini Buntok.

Rencananya kata dia, motor tersebut digadaikan untuk membayar utang, namun tidak sempat, karena motornya berhasil kita temukan.

“Saat ini tersangka telah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5)," demikian Jecson R Hutapea.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.