Polres Kotim ringkus lima tersangka curanmor

id Polres Kotim,Polres Kotim ringkus lima tersangka curanmor,curanmor,Sampit,Kotim,Kotawaringin Timur,Kalteng,Kalimantan Tengah

Polres Kotim ringkus lima tersangka curanmor

Kapolres Kotim mengecek salah satu kendaraan hasil pengungkapan kasus tindak pidana curanmor, Kamis (8/5/2025). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama April 2025 dan berhasil meringkus lima tersangka.

“Alhamdulillah, sampai saat ini kita sudah bisa melakukan pengungkapan LP yang sudah kita amankan lima tersangka baik penadah dan pelaku,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Kamis.

Hal ini ia sampaikan pada press release terkait tindak pidana curanmor yang dilaksanakan di Mako Polres Kotim, didampingi Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko dan Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto.

Lima orang tersangka yang berhasil diringkus terdiri atas tiga pelaku AN, MRK alias O, SDR dan dua penadah berinisial FI dan PGS.

Baca juga: Ditolak ikut balap motor, pemuda di Sampit nekat bacok teman

Dilanjutkan oleh, AKP Iyudi Hartanto menyampaikan bahwa tiga kasus tindak curanmor ini diungkap oleh Polres Kotim dan Polsek jajaran. Kasus pertama berlokasi di Jalan Kaca Piring Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada 1 April 2025.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan AN berusia 18 tahun, sedangkan tersangka berinisial WS berusia 36 tahun. Kronologi, tersangka mendapati sepeda motor yang tidak terkunci lalu mendorong motor tersebut dan dibawa ke rumahnya.

Setelah sampai dirumah, pelaku melepas plat, cover body samping dan depan motor itu, selanjutnya motor tersebut dijual kepada orang lain sedikit demi sedikit. Dalam perkara ini, kepolisian mengamankan satu obeng kembang, satu kunci pas cabang tiga dan tang.

Baca juga: Polres Kotim ungkap kasus asusila libatkan anak dibawah umur hingga hamil

“Yang menjadi catatan kami, yaitu tersangka WS ini merupakan residivis yang juga pernah melakukan sebuah tindak pidana dan sudah divonis oleh pengadilan,” ujarnya.

Kemudian, dari tersangka WS ini Satreskrim Polres Kotim melakukan pengembangan kasus dan mengamankan penadah atau yang melakukan pertolongan jahat berinisial FI berusia 25 tahun.

FI ditawari oleh tersangka WS untuk membeli sepeda motor scoopy tanpa surat dengan harga Rp2 juta, FI yang tidak memiliki kendaraan pun tergiur kemudian terjadi transaksi dengan uang muka Rp500 ribu, lalu hari berikutnya dibayar Rp1,5 juta.

Baca juga: Oknum perangkat desa di Kotim terlibat peredaran narkoba

“Cat asli kendaraan itu diubah menjadi hitam dop untuk menghilangkan jejak warna aslinya. Adapun, dari FI kami mengamankan barang bukti satu STNK, satu BPKB, dua anak kunci serta sebuah remote control,” lanjutnya.

Berikutnya, kasus curanmor yang ditangani oleh Polsek Ketapang dengan pelapor berinisial NQ berusia 46 tahun dan pelaku berinisial MRK alias O berusia 27 tahun.

Kronologi kejadian, saat itu pelaku berjalan kaki dari arah Jalan DI Panjaitan dan melewati Kantor Pos Cabang Sampit dan melihat sebuah motor dengan kunci yang masih menempel, setelah memantau situasi di lokasi pelaku kemudian membawa kabur kendaraan itu.

“Kini pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat, satu STNK, satu BPKB, satu obeng dan kaos warna putih. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 ayat subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” ujarnya.

Baca juga: Polres Kotim panen perdana 200 kilogram patin dukung MBG

Polres Kotim menggelar press release tindak pidana curanmor, Kamis (8/5/2025). ANTARA/Devita Maulina.

Kasus ketiga, ditangani oleh Polsek Baamang berlokasi di Jalan Muchran Ali Kecamatan Baamang dengan pelapor berinisial YSM berusia 63 tahun dan pelaku berinisial S berusia 38 tahun.

Pelaku diketahui merupakan kenalan korban. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dan mengetahui rumah dalam keadaan kosong. Lalu, pelaku yang sudah mengetahui kunci rumah ditaruh di bawah keset membuka rumah dengan kunci tersebut.

Baca juga: Polres Kotim musnahkan barang bukti sabu senilai Rp734 juta

Selanjutnya, pelaku mengambil kunci motor yang tergantung di dalam rumah dan membawa kabur kendaraan tersebut. Motif pelaku adalah ingin menguasai kendaraan itu dan untuk dijual kembali.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa kaos oblong, topi, hoodie warna abu-abu, obeng, tang, STNK, kunci motor dan sebuah rekaman CCTV. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP.

“Dari kasus tersebut, Polsek Baamang melakukan rangkaian proses penyelidikan yaitu berupa pengembangan terhadap pelaku dan mengamankan penadah yang beralamat di Kecamatan Parenggean berinisial PGS berusia 20 tahun,” bebernya.

Baca juga: Pelaku pembunuhan di Sebabi Kotim dihadiahi timah panas

PGS bertemu dengan S ketika S menawarkan kendaraan tersebut di Kecamatan Parenggean dengan harga Rp5 juta, namun ditawar menjadi Rp3 juta dan itupun dibayar dengan cara diangsur sebanyak tiga kali.

Dari PGS, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam dan satu kunci, adapun tersangka PGS dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus curanmor ini kepolisian memastikan bahwa para penadah mengetahui bahwa kendaraan yang dibeli merupakan hasil curian, karena harga yang tidak wajar dan tidak adanya surat menyurat, sehingga para penadah turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Adapun hasil pemeriksaan kami sementara ini, para pelaku pada tiga kasus curanmor ini tidak ada keterkaitan satu sama lain. Namun, karena ada kesempatan saja sehingga mereka melakukan tindak pidana tersebut,” demikian Iyudi.

Baca juga: Polres Kotim gelar cipta kondisi jelang pelantikan kepala daerah

Baca juga: Polres Kotim berikan pendampingan pemulihan trauma korban asusila santri