Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meringkus dua tersangka terkait pengungkapan tindak pidana narkotika, salah satunya merupakan oknum perangkat desa di wilayah setempat.
“Dari dua Laporan Polisi (LP) yang tengah ditangani Polres Kotim dan jajaran, kami telah menetapkan dua tersangka. Salah satunya berinisial IH, laki-laki, yang merupakan perangkat desa di Desa Damar Makmur Kecamatan Tualan Hulu,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Rabu.
Hal ini ia sampaikan saat memberikan keterangan pers di Mako Polres Kotim, mengenai dua LP yang ditangani oleh Polres Kotim dan Polsek Parenggean yang melibatkan dua tersangka berinisial AI dan IH.
Tersangka pertama berinisial IH yang diketahui merupakan Kaur Pemerintahan Desa Damar Makmur yang ditangkap oleh Polsek Parenggean yang sebelumnya menerima laporan bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu
Anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan terlapor sedang berada di rumahnya, setelah menunjukkan surat perintah tugas, lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan dua perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Dari penggeledahan tersebut, kepolisian menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,80 gram, satu timbangan digital, satu sendok plastik dan dua pak plastik kecil.
“Berdasarkan barang bukti yang kami amankan ada indikasi bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga memperdagangkan narkoba tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka saat pemeriksaan, tersangka mengaku telah menggunakan narkoba selama dua, selain untuk konsumsi pribadi narkoba tersebut juga dijual di sekitar Desa Damar Makmur selama kurang lebih setahun terakhir.
Kendati yang bersangkutan membantah mengedarkan barang terlarang tersebut di lingkungan kerjanya, namun Polres Kotim berkomitmen untuk melaksanakan tes urine terhadap seluruh perangkat desa hingga ke tingkat RT dengan koordinasi antara Kasat Narkoba, Camat dan Polsek setempat.
Baca juga: Polres Kotim panen perdana 200 kilogram patin dukung MBG
Selanjutnya, tersangka kedua berinisial AI diketahui merupakan residivis yang baru menyelesaikan vonis dan baru bebas selama enam bulan, namun kembali mengedarkan narkoba di wilayah Kota Sampit.
Sebelumnya tersangka mendapat vonis 10 tahun, tetapi mendapat remisi sehingga hanya menjalani masa tahanan selama lima tahun enam bulan.
“Hal ini menjadi atensi kami bersama bahwa harapannya dengan dilaksanakan keputusan ini tentu akan memperberat hukumannya, karena yang bersangkutan sudah residivis,” bebernya.
Penangkapan tersangka AI oleh Polres Kotim ini merupakan hasil laporan masyarakat yang kemudian ditelusuri, bahwa yang bersangkutan masih aktif dalam peredaran narkoba meski baru keluar dari penjara.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Ikap, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AI berupa lima bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 501,72 gram, satu timbangan digital, satu toples, satu bungkus plastik hitam, dua kunci lemari dan satu handphone.
“Dari pengakuan tersangka, ini kali pertama dia mengedarkan narkoba setelah menyelesaikan vonis. Walau demikian, saat ini kami masih kembangkan penyelidikan untuk menggali informasi mengenai asal barang, jadi penyelidikan masih aktif,” tambahnya.
Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Polres Kotim dari dua LP tersebut sebanyak 502,52 gram dengan perkiraan harga barang Rp753.780.000 dan dapat menyelamatkan 2.513 dari penyalahgunaan narkoba dengan perbandingan 1 gram : 5 orang.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Pabrik pakan ikan Kotim mulai layani permintaan
Baca juga: Bupati Kotim rencanakan bangun gedung baru untuk DPRD
Baca juga: Bupati ajak ASN dan legislator di Kotim gugah semangat gotong royong