Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengungkap dua kasus asusila yang melibatkan dua remaja perempuan dibawah umur, bahkan seorang di antaranya diketahui hamil.
“Baru-baru ini kami telah mengungkap dua kasus asusila yang melibatkan kelompok rentan, yakni perempuan dibawah umur dan kami telah mengamankan dua tersangka,” kata Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto di Sampit, Kamis.
Iyudi menyampaikan, dalam dua kasus berbeda ini, antara tersangka dan korban memiliki hubungan spesial alias berpacaran. Motifnya sama, kedua tersangka menyetubuhi korban untuk melampiaskan hawa nafsu.
Kasus pertama diterima pada 11 Februari 2025 berdasarkan laporan orang tua korban, adapun korban diketahui berusia 14 tahun sedangkan tersangka berinisial RZ berusia 21 tahun.
Baca juga: Oknum perangkat desa di Kotim terlibat peredaran narkoba
Kasus asusila ini bermula pada Juli 2024 lalu, korban janjian untuk bertemu dengan tersangka untuk mengobrol, saat itu korban sedang sendirian di rumah. Sekitar pukul 22:00 WIB korban menjemput tersangka menggunakan sepeda motor dan setelah sampai di rumah korban, keduanya mengobrol di kamar korban sambil rebahan.
Tersangka kemudian meminjam handphone korban dan mengecek pesan-pesan di whatsapp dan pada saat itu tersangka melihat pesan korban dengan laki-laki lain, pasalnya korban ketahuan selingkuh.
Setelah itu, tersangka langsung meminta korban memilih antara tersangka dan lelaki lain Kalau korban memilih laki-laki lain maka tersangka meminta putus, namun pada saat itu korban tidak mau putus hubungan dengan tersangka karena mengaku masih sayang.
Baca juga: Polres Kotim musnahkan barang bukti sabu senilai Rp734 juta
Mendengar hal tersebut tersangka langsung merayu korban, meminta korban membuktikan rasa sayangnya dengan melakukan hubungan badan serta tersangka berjanji aku tanggung jawab kalau korban hamil.
Mendengar hal tersebut korban pun menuruti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan badan dan tersebut terulang hingga lebih dari 10 kali.
“Jadi, pelaku merayu korban dengan kata-kata sayang dan meminta pembuktian cinta kepada korban dengan melakukan hubungan badan serta pelaku berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil,” ujarnya.
Hubungan yang sudah melampaui batas itupun akhirnya diketahui orang tua korban melalui rekaman video pada handphone korban. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke kepolisian. Kini tersangka telah diamankan Polres Kotim beserta sejumlah barang bukti.
Baca juga: Satlantas Polres Kotim petakan titik rawan kecelakaan
Berikutnya kasus kedua diterima pada 7 Maret 2025 berdasarkan laporan orang tua korban, adapun korban berusia 15 tahun sedangkan tersangka berinisial M berusia 20 tahun.
Tindakan asusila ini terungkap setelah pada 27 Februari 2025 lalu, orang tua korban didatangi oleh guru sekolah korban dan menyampaikan bahwa korban sedang dalam keadaan hamil atau mengandung dengan usia kandungan tujuh bulan.
Kemudian setelah korban ditanyai oleh orang tua dan gurunya, akhirnya terungkap tersangka yang menghamili korban berinisial M yang merupakan pacar korban dan hubungan badan telah dilakukan keduanya lebih dari lima kali.
Hubungan badan itu dilakukan korban dan tersangka di sebuah kos harian Kecamatan Baamang. Atas kejadian tersebut pelapor yang merupakan orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.
“Korban kini telah kami amankan beserta barang bukti. Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” demikian Iyudi.
Baca juga: Pelaku pembunuhan di Sebabi Kotim dihadiahi timah panas
Baca juga: Santri di Kotim dilaporkan terkait tindak asusila terhadap adik kelas
Baca juga: Polres Kotim berikan pendampingan pemulihan trauma korban asusila santri
Baca juga: Santri terduga pelaku asusila di Kotim ditetapkan sebagai tersangka