Santri terduga pelaku asusila di Kotim ditetapkan sebagai tersangka

id Santri terduga pelaku asusila di Kotim ditetapkan sebagai tersangka, kalteng, Sampit, kotim, polres kotim, Kotawaringin Timur, hukum, kriminal

Santri terduga pelaku asusila di Kotim ditetapkan sebagai tersangka

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyampaikan perkembangan kasus asusila yang melibatkan santri, Kamis (16/1/2025). ANTARA/HO-Polres Kotim.

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menetapkan santri terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap adik kelas sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara dan pengumpulan bukti.

“Hasil pemeriksaan dari laporan adanya tindak pidana asusila yang terjadi terhadap anak di salah satu lembaga pendidikan, hari ini kami sudah mengumpulkan beberapa alat bukti dan kami sudah menetapkan tersangka,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Kamis.

Selasa (14/1) malam lalu, Polres Kotim menerima laporan terkait dugaan tindak pidana asusila dari orang tua korban. Korban merupakan salah seorang santri di pondok pesantren khusus laki-laki di Kota Sampit.

Berdasarkan laporan tersebut, terduga pelaku merupakan kakak kelas korban sekaligus santri senior di pondok pesantren tersebut. Terduga pelaku berinisial R diketahui berusia 18 tahun. Selain korban yang melapor, terdapat tujuh korban lain dari perbuatan menyimpang R.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memeriksa sembilan saksi serta melaksanakan gelar perkara menggunakan barang bukti yang didapat.

Setelah dilakukan gelar perkara dan dikuatkan dengan keterangan saksi ditambah petunjuk lainnya, Polres Kotim pun menetapkan R sebagai tersangka tindak pidana asusila terhadap sejumlah adik kelasnya.

Baca juga: Nelayan Kotim kini tidak kesulitan lagi mendapatkan pasokan es

“Kami telah menetapkan satu tersangka yang berusia 18 tahun, saat ini penyidikannya masih aktif dilakukan pengembangan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Resky.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan korban diketahui bahwa tindak pidana asusila ini dilakukan tersangka sejak Oktober 2024.

Dalam melancarkan perbuatan asusilanya, tersangka disebut melakukan dengan bujuk rayu, paksaan hingga intimidasi terhadap korban.

Kasus ini terungkap dari adanya curhatan sejumlah santri yang pernah menjadi korban, hingga akhirnya tersangka dilaporkan oleh orang tua salah seorang korban.

“Dengan adanya laporan tersebut, kami bisa bergerak cepat melakukan tindakan sehingga saat ini kami sudah bisa memberikan kepastian hukum dan dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” demikian Resky.

Baca juga: Pemkab Kotim tingkatkan kompetensi SDM pengadaan barang jasa

Baca juga: Pelaksanaan program makan siang gratis di Kotim diundur

Baca juga: Pemkab Kotim bangun pabrik pakan ikan bantu usaha masyarakat