Pemkab Kotim tingkatkan kompetensi SDM pengadaan barang jasa

id Pemkab Kotim tingkatkan kompetensi SDM pengadaan barang jasa, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, spbe

Pemkab Kotim tingkatkan kompetensi SDM pengadaan barang jasa

Pemkab Kotim melalui BPBJ menggelar bimtek sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) barang jasa, Kamis (16/1/2025). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) barang jasa sebagai langkah awal pembangunan daerah seiring dengan pergantian tahun.

“Mengawali tahun 2025 ini, kami menyiapkan sumber daya manusia (SDM) kita khususnya terkait pengadaan barang dan jasa. Apalagi sekarang sistemnya sudah berbeda dari yang dulu, yakni menggunakan SIRUP, jadi harus dipahami betul-betul,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kotim Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Kamis.

Ia menjelaskan, penginputan SIRUP merupakan simbol dimulainya proses pelaksanaan anggaran. Awal bagi suatu pemerintah daerah dalam mengupayakan percepatan pembangunan di daerahnya.

Dengan sudah diintegrasikannya data antara Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan SIRUP, maka percepatan penginputan rencana umum pengadaan barang/jasa otomatis menjadi langkah strategis dalam memulai pembangunan.

Pengumuman rencana umum pengadaan barang/jasa, merupakan bukti implementasi dari prinsip pengadaan barang/jasa, yaitu transparan dan terbuka.

Prinsip itu harus dipegang teguh, mengingat pengadaan barang/jasa merupakan salah satu bukti dukung yang diminta dalam penilaian indeks tata kelola pengadaan (ITKP) serta monitoring center of prevention (MCP) KPK.

“Karena itu pula, saya menegaskan bahwa penginputan SIRUP secara menyeluruh adalah kewajiban dari seluruh pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran maupun PPK,” ujarnya.

Kesempatan ini ia juga mengingatkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, puskesmas, termasuk BLUD agar segera menyelesaikan seluruh proses e-kontrak serta penilaian kinerja penyedia terhadap setiap pekerjaan yang dilaksanakan pada 2024.

Baca juga: Pelaksanaan program makan siang gratis di Kotim diundur

Penilaian kinerja penyedia harus dilakukan secara obyektif dan berdasar, karena melalui penilaian yang baik ini pula nantinya pasar pengadaan barang/jasa yang lebih profesional dan berkualitas akan terbentuk.

Sanggul juga memerintahkan kepada unit kerja pengadaan barang/jasa Kotim, agar mendorong dan mengawal penginputan SIRUP sehingga berjalan secara cepat dan juga tepat.

Tidak boleh lagi ada anggaran yang disembunyikan atau yang sengaja tidak diumumkan, karena secara hukum proses pengadaan barang/jasa yang diproses atau bahkan terbayar tetapi tidak tayang di SIRUP.

“Karena hal itu merupakan pelanggaran hukum dan bahkan dapat mengarah kepada tindak pidana korupsi. Untuk itu, saya meminta agar UKPBJ secara rutin dan berkala, melaporkan perkembangan penginputan SIRUP ini,” lanjutnya.

Disamping itu, ia mengingatkan bawah sesuai amanat ITKP dari LKPP serta MCP dari KPK yang meminta paling lambat 31 Maret 2025 data SIRUP harus sudah tayang seluruhnya.

Ia pun meminta jika ada unit kerja yang tidak patuh agar di data dan dilaporkan supaya dapat diberikan peringatan dan teguran.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kotim Yephi Hartady Periyanto menyampaikan, kegiatan ini merupakan agenda rutin yang pihaknya laksanakan setiap awal tahun anggaran.

Baca juga: Pengusaha masih berharap ekspor rotan mentah kembali dibuka

“Setiap tahun kalau kita mau memulai pengadaan barang jasa pemerintah atau pelaksanaan pembangunan atau proses memulainya belanja daerah, maka tahap paling awal adalah melakukan penginputan SIRUP, sehingga semakin cepat kegiatan ini dilaksanakan semakin baik,” tuturnya.

Yephi melanjutkan, melalui kegiatan ini pula bertujuan untuk menyegarkan sekaligus meningkatkan kompetensi SDM atau operator yang bertugas di penginputan SIRUP. Sebab, meski secara garis besar metode yang digunakan sama, tapi sering kali ada pembaharuan.

Pembaharuan tersebut kadang-kadang terjadi tiga bulan sekali, mulai dari perubahan sederhana hingga yang cukup ekstrem. Contohnya e-katalog yang digunakan, pada 2024 lalu masih menggunakan versi 5, sedangkan 2025 mulai menggunakan versi 6.

“Sebenarnya aplikasi SIRUP tidak banyak perubahan, tapi mispersepsi orang dalam penginputan pengadaan barang jasa yang perlu kita perbaharui. Misalnya, apakah menggunakan penyedia, swakelola atau keduanya sehingga rekan-rekan penginput perlu didampingi,” jelasnya.

Yephi menambahkan, kegiatan ini sekaligus bentuk apresiasi terhadap SDM yang bertugas menginput pengadaan barang jasa. Karena sebenarnya tugas itu tidak tertuang dalam SK kerja, artinya SDM yang mengerjakan tidak mendapat honor dari tugas tersebut.

Pesertanya sebanyak 90 pemegang akun SIRUP dari 30 dinas/badan, 17 kecamatan,17 kelurahan, 21 puskesmas, tiga rumah sakit dan, satu Labkesda dan satu Bidang Farmasi.

2024 lalu kegiatan digelar di Pantai Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit. Lalu, pada 2025 kegiatan serupa digelar di salah satu rumah makan di Kota Sampit, sehingga para peserta bisa sedikit bersantai sembari mengikuti bimtek yang diberikan panitia.

Baca juga: Legislator Kotim usulkan pendampingan santri korban asusila

Baca juga: Pemkab Kotim bangun pabrik pakan ikan bantu usaha masyarakat

Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pentingnya optimalisasi penggunaan DD