Pencarian nelayan tenggelam di Kotim terkendala arus deras

id Pencarian nelayan tenggelam di Kotim terkendala arus deras, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur

Pencarian nelayan tenggelam di Kotim terkendala arus deras

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Palangka Raya, Anak Agung Ketut Alit Supartana di Sampit, Senin (24/3/2025). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Upaya pencarian terhadap Daramin (69) nelayan yang diduga tenggelam di Sungai Mentaya Desa Camba Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada Jumat (21/3) malam, hingga kini belum membuahkan hasil.

"Kendala yang kami dapat informasi dari tim di lapangan adalah arus yang lumayan deras. Feasibility (jarak pandang) untuk melakukan penyelaman juga tidak memungkinkan karena air keruh dengan feasibility nol," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Palangka Raya, Anak Agung Ketut Alit Supartana di Sampit, Senin.

Hari ini merupakan hari ketiga pencarian dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari Pos SAR Sampit, TNI dan Polri beserta dengan potensi SAR seperti BPBD, namun sampai Senin pagi hasilnya masih nihil.

Pos SAR Sampit menurunkan lima personelnya dalam pencarian ini. Tim diperkuat dengan kehadiran TNI, Polri, BPBD, instansi lainnya serta masyarakat setempat yang dengan suka rela membantu.

Tim melakukan pencarian menggunakan perahu karet dengan memantau di permukaan air. Pencarian di hari pertama hingga radius dua kilometer, kemudian hari berikutnya dan saat ini sudah radius empat kilometer dari lokasi ditemukannya perahu milik Daramin.

Baca juga: Masih ditemukan upaya penyelundupan burung ke luar Kotim

Tim juga tetap melakukan pencarian dan observasi dengan memanfaatkan drone atau pesawat tanpa awak. Hasil observasi drone akan dievaluasi pada sore hari dalam melakukan titik pencarian untuk hari keempat besok.

"Tapi mudah-mudahan hari ini atau hari ketiga, target (korban) bisa kita temukan. Mari kita doakan sama-sama," timpal Agung.

Tim pencarian dari Pos SAR Sampit sebanyak lima orang. Tugas tim SAR adalah melakukan pencarian dan pertolongan. Sementara itu untuk mengetahui dugaan penyebab hilangnya korban, hal itu merupakan wewenang instansi lain.

Sesuai dengan Undang-Undang Pencarian dan Pertolongan Nomor 29 tahun 2014, apabila tanda-tanda korban tidak ditemukan sampai hari ke-7 maka operasi SAR dinyatakan tutup.

Selanjutnya dilakukan evaluasi bersama tim gabungan serta keluarga korban. Apabila di hari kedelapan atau kesembilan ada muncul tanda-tanda seperti barangnya maka kita aktifkan lagi operasi SAR.

"Namun sesuai Undang-Undang maka di hari ketujuh sudah dihentikan dan disampaikan kepada keluarga korban dan tim gabungan," demikian Agung.

Baca juga: Dishub Kotim kerahkan 50 personel bantu pengamanan Lebaran

Baca juga: Bupati Kotim evaluasi program UHC untuk peningkatan pelayanan kesehatan

Baca juga: PT Pelni gunakan kapal tambahan angkut pemudik dari Sampit