
Pelaksanaan proyek strategis 2026 di Kotim dikawal KPK

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mulai menyusun proyek strategis untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 yang pelaksanaannya akan dikawal langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MSCP).
“Jadi kami hari ini melaksanakan rapat koordinasi berkaitan dengan penetapan proyek strategis daerah yang akan kita laksanakan pada 2026 ini, yang mana proyek-proyek itu akan dimonitor langsung oleh KPK,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim Alang Arianto di Sampit, Jumat.
Alang menjelaskan, penyusunan proyek strategis ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kotim 2025-2029, sehingga pada dasarnya proyek-proyek itu sudah ada dan hanya tinggal memilih mana proyek yang bisa dilaksanakan pada 2026 ini.
Rapat koordinasi yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masing-masing menyampaikan usulan terkait proyek yang bisa dilaksanakan di 2026 dan tentunya harus selaras dengan RPJMD 2025-2029.
Total ada 14 program strategis yang tertuang dalam RPJMD 2025-2029 dan nantinya akan dipilih lima proyek yang diprioritaskan untuk TA 2026 dengan mempertimbangkan kebermanfaatan paling besar untuk kepentingan masyarakat.
“Dari 14 itu nanti baru kita pilih yang mana yang memang sudah siap untuk dilakukan lelang pengadaan barang dan jasanya. Tadi masing-masing OPD sudah menyampaikan, seperti Dinas PU terkait peningkatan infrastruktur, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan hingga Dinas Pertanian berkaitan dengan program ketahanan pangan,” lanjutnya.
Baca juga: Disdik Kotim: Anak terpapar ekstremisme bukan pelajar SD, melainkan SMA
Alang melanjutkan, dalam pemilihan proyek melibatkan Inspektorat Kotim sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), guna meminimalkan risiko berurusan dengan hukum.
Salah satu poin krusial dalam rapat tersebut adalah upaya pencegahan terjadinya kesalahan yang bisa menyeret ASN untuk berurusan dengan hukum. Hal ini juga menjadi keistimewaan dari proyek strategis karena dari tahap awal hingga pelaksanaannya akan dikawal oleh Inspektorat.
Langkah ini diambil sesuai arahan Bupati Kotim Halikinnor untuk meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi selama proses pembangunan daerah.
Ia juga memberikan imbauan khusus kepada OPD agar lebih berhati-hati, terutama saat bersinggungan dengan pihak ketiga atau penyedia barang dan jasa.
Pengawalan ketat ini diharapkan dapat memastikan seluruh pembangunan di Kotim berjalan tepat sasaran, tepat mutu dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita bekerja tidak ada yang sempurna, pasti ada potensi kesalahan. Namun, dengan pendampingan APIP, kita berupaya meminimalisir risiko hukum, baik perdata maupun pidana. Jika ada kesalahan administrasi, bisa segera diperbaiki secara internal,” demikian Alang.
Baca juga: Terluas di Kalteng, kebun sawit sudah hampir sepertiga wilayah Kotim
Baca juga: Pelayanan KB gratis di Sampit Expo disambut antusias
Baca juga: Masyarakat Kotim adu ketangkasan bagasing lestarikan kekayaan budaya warisan leluhur
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
