Logo Header Antaranews Kalteng

Kapolres Kotim imbau masyarakat waspada penipuan berkedok E-Tilang

Jumat, 9 Januari 2026 23:27 WIB
Image Print
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menanggapi terkait penipuan berkedok E-Tilang, Jumat (9/1/2026). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berkedok tilang elektronik atau E-Tilang

“Bagi masyarakat kami imbau untuk lebih waspada mengingat kita saat ini berada di era digital, maka penting pengetahuan mengenai digital pada masyarakat itu sendiri,” kata Resky di Sampit, Jumat.

Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan maraknya peredaran pesan singkat (SMS) berisi notifikasi E-Tilang yang disertai tautan (link) mencurigakan yang mulai meresahkan warga.

Resky menekankan bahwa di era digital saat ini, pengetahuan masyarakat menjadi benteng utama agar tidak menjadi korban kejahatan siber dengan modus penipuan denda tilang.

Khususnya berkaitan dengan notifikasi E-Tilang, disebutkan bahwa pesan E-Tilang resmi dikirim lewat WhatsApp resmi (centang biru), email atau surat fisik melalui PT Pos Indonesia, bukan lewat SMS dari nomor tak dikenal atau link mencurigakan.

Baca juga: Pelaksanaan proyek strategis 2026 di Kotim dikawal KPK

Pesan asli akan berisi foto pelanggaran, detail waktu dan lokasi, serta link terverifikasi, misal konfirmasi-etle.polri.go.id, sedangkan yang palsu sering kali bersifat mendesak dan disertai tautan tidak jelas.

“Maka dari itu masyarakat diimbau tidak sembarangan mengklik tautan yang diterima,” imbuhnya.

Guna mencegah adanya kerugian materiil maupun pencurian data pribadi, Resky meminta warga yang menerima SMS serupa untuk segera melakukan verifikasi langsung kepada pihak kepolisian. Masyarakat diminta tidak langsung panik atau mengikuti instruksi dalam pesan tersebut.

Polres Kotim telah menyiapkan kanal komunikasi khusus bagi warga yang ingin memastikan kebenaran pesan yang mereka terima, di antaranya layanan Call Center 110. Warga dapat menelepon secara gratis untuk melaporkan pesan mencurigakan.

Atau bisa datang langsung ke Kantor Satlantas Polres Kotim dan menunjukkan SMS atas pesan yang diterima agar bisa segera ditindak lanjuti.

“Kami berharap dengan adanya koordinasi yang cepat dari masyarakat, segala bentuk potensi penipuan dapat kita mitigasi sejak dini,” demikian Resky.

Baca juga: Disdik Kotim: Anak terpapar ekstremisme bukan pelajar SD, melainkan SMA

Baca juga: Terluas di Kalteng, kebun sawit sudah hampir sepertiga wilayah Kotim

Baca juga: Pelayanan KB gratis di Sampit Expo disambut antusias



Pewarta :
Editor: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026