Sampit (ANTARA) - Bermula dari ditolak adu balap motor seorang pemuda di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah nekat melakukan pembacokan hingga akhirnya diringkus oleh Kepolisian Resor (Polres) Kotim.
“Terkait tindak pidana penganiayaan yang sempat ramai di media sosial, kami Satreskrim Polres Kotim telah melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dan telah mengamankan pelaku berinisial YMS,” kata Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto di Sampit, Kamis.
Hal ini disampaikan dalam press release di Mako Polres Kotim didampingi Kasi Humas AKP Edy Wiyoko dan Kapolsek Baamang AKP Moch Romadhon.
Iyudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah seorang warga tentang adanya tindak pidana penganiayaan di depan Stadion 29 November Sampit, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kecamatan Baamang.
Baca juga: Polres Kotim ungkap kasus asusila libatkan anak dibawah umur hingga hamil
Tindak pidana penganiayaan juga sempat terekam kamera amatir dan beredar di media sosial hingga menjadi perbincangan publik.
Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Kotim berhasil mengamankan pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Motif pelaku adalah karena tersinggung kepada korban dan teman-temannya lantaran merasa telah dibuli oleh korban dan teman-temannya pada saat mengajak balapan motor.
“Pelaku membacok korban dengan menggunakan sebilah parang mengenai pada lengan tangan sebelah kanan mengakibatkan Luka robek pada lengan kanan bawah,” ungkap Iyudi.
Baca juga: Oknum perangkat desa di Kotim terlibat peredaran narkoba
Ia melanjutkan, kronologi kejadian pada Minggu (9/2) sekitar pukul 01:00 WIB, pada saat korban dan teman-teman sedang nongkrong di depan Stadion 29 November Sampit.
Kemudian tersangka YMS menghampiri korban dan teman-temannya untuk mengajak balapan motor, tetapi ditolak. Korban dan teman-temannya menyuruh tersangka balapan sama orang lain dengan nada bercanda.
Namun, tersangka tidak terima dengan candaan itu hingga terjadi cekcok mulut antara tersangka bersama dengan korban dan teman-temannya yang membuat tersangka kesal dan sakit hati.
Tersangka kemudian mengendarai motornya untuk pulang untuk mengambil sebilah parang dan kembali ke lokasi korban dan teman-temannya, lalu membacok korban dengan menggunakan parang tersebut.
Baca juga: Polres Kotim panen perdana 200 kilogram patin dukung MBG
“Tersangka menebaskan parang tersebut ke arah korban sebanyak tiga kali dan mengenai tangan korban sebelah kanan hingga mengalami patah tulang,” lanjutnya.
Setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban dan mencari teman-teman korban yang sudah lebih dulu melarikan diri. Kemudian, tersangka meninggalkan lokasi kejadian
Selasa (22/4) tersangka diamankan pihak kepolisian saat berada di kawasan wisata Terowongan Nur Mentaya, Sampit. Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa, satu unit motor dan sebilah parang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian baik tersangka maupun korban berada dibawah pengaruh minuman keras yang membuat tidak bisa berpikir secara rasional.
“Adapun, untuk tersangka kami kenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” demikian Iyudi.
Baca juga: Polres Kotim musnahkan barang bukti sabu senilai Rp734 juta
Baca juga: Polres Kotim gelar cipta kondisi jelang pelantikan kepala daerah
Baca juga: Santri terduga pelaku asusila di Kotim ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Polres Kotim berikan pendampingan pemulihan trauma korban asusila santri