
Polres Kapuas ringkus pelaku curanmor di wilayah Kalsel

Kuala Kapuas (ANTARA) - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial R (33) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Pelaku R berhasil ditangkap pada Senin (5/1), sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Handel Jawa Tengah, Kelurahan Guntung Ujung, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, di Kuala Kapuas Selasa.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (24/12/2025), sekitar pukul 02.00 WIB di depan rumah korban yang beralamat di Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat. Korban diketahui bernama Irfan Fauzan (35), seorang wiraswasta asal Kuala Kapuas.
Berdasarkan laporan polisi, sepeda motor milik korban jenis Honda Vario 160 warna biru dengan nomor polisi KH 5197 UF diparkir di depan rumah sejak Selasa (23/12/2025) malam. Pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, motor tersebut masih terlihat berada di tempat semula.
Namun, saat istri korban hendak mengecek kendaraan pada pukul 05.00 WIB, motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian memastikan kepada anggota keluarga yang tinggal serumah, namun tidak ada satu pun yang mengetahui keberadaan sepeda motor maupun kunci kendaraan yang sebelumnya berada di dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp25 juta dan melaporkannya ke Polsek Selat.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial R , warga Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, masuk ke dalam rumah korban dengan memanfaatkan kunci rumah yang diletakkan di jendela kaca. Pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas lemari kamar depan dan membawa kabur motor yang terparkir di garasi seberang halaman rumah,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna biru, STNK kendaraan, surat keterangan dari PT Adira Dinamika Multifinance, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam, jaket, helm, serta uang tunai Rp550 ribu yang diduga hasil penjualan motor.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kapuas.
Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
