Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Rizieq Shihab dan menantu Rizieq, Hanif Alatas di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, usai shalat Jumat.
Keduanya akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS UMMI, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap Rizieq Shihab.
"Untuk Hanif dan Rizieq dijadwalkan (diperiksa) setelah waktu shalat Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Rizieq dipindahkan ke Rutan Bareskrim
Sementara untuk pemeriksaan terhadap tersangka Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat yang semestinya juga dilaksanakan hari ini diundur ke Senin (18/1) karena permintaan dari kuasa hukum Tatat.
"Tadi malam, kuasa hukum dr. Tatat minta pengunduran pemeriksaan ke hari Senin tanggal 18 Januari," tutur Brigjen Rian.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Rizieq Shihab dan menantu Rizieq, Hanif Alatas serta dr. Andi Tatat sebagai tersangka dalam kasus tersebut usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.
Kasus ini bermula pada 27 November 2020 saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI, Bogor yang dilakukan oleh tim dokter dari MER-C secara diam-diam.
Satgas COVID-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr. Andi Tatat ke Polres Bogor di hari yang sama karena RS UMMI dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.
Baca juga: Gugatan praperadilan Rizieq ditolak hakim
Kemudian Rizieq yang seharusnya masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan untuk pergi dari RS. Beredar isu bahwa saat itu Rizieq kabur dari RS, namun asumsi itu dibantah oleh Rizieq.
Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab termasuk kasus di RS UMMI Bogor untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.
Perkembangan selanjutnya, dua berkas perkara yakni kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat telah diserahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk selanjutnya diteliti kelengkapan berkasnya.
Baca juga: Rizieq Shihab dikabarkan meninggal dalam sel, ini faktanya
Baca juga: Rizieq Shihab ditetapkan tersangka kasus RS UMMI Bogor
Baca juga: Undangan Maulid Rizieq dinilai masuk sebagai penghasutan
Keduanya akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS UMMI, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap Rizieq Shihab.
"Untuk Hanif dan Rizieq dijadwalkan (diperiksa) setelah waktu shalat Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Rizieq dipindahkan ke Rutan Bareskrim
Sementara untuk pemeriksaan terhadap tersangka Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat yang semestinya juga dilaksanakan hari ini diundur ke Senin (18/1) karena permintaan dari kuasa hukum Tatat.
"Tadi malam, kuasa hukum dr. Tatat minta pengunduran pemeriksaan ke hari Senin tanggal 18 Januari," tutur Brigjen Rian.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Rizieq Shihab dan menantu Rizieq, Hanif Alatas serta dr. Andi Tatat sebagai tersangka dalam kasus tersebut usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.
Kasus ini bermula pada 27 November 2020 saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI, Bogor yang dilakukan oleh tim dokter dari MER-C secara diam-diam.
Satgas COVID-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr. Andi Tatat ke Polres Bogor di hari yang sama karena RS UMMI dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.
Baca juga: Gugatan praperadilan Rizieq ditolak hakim
Kemudian Rizieq yang seharusnya masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan untuk pergi dari RS. Beredar isu bahwa saat itu Rizieq kabur dari RS, namun asumsi itu dibantah oleh Rizieq.
Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab termasuk kasus di RS UMMI Bogor untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.
Perkembangan selanjutnya, dua berkas perkara yakni kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat telah diserahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk selanjutnya diteliti kelengkapan berkasnya.
Baca juga: Rizieq Shihab dikabarkan meninggal dalam sel, ini faktanya
Baca juga: Rizieq Shihab ditetapkan tersangka kasus RS UMMI Bogor
Baca juga: Undangan Maulid Rizieq dinilai masuk sebagai penghasutan