Jakarta (ANTARA) - Perwakilan pasangan calon urut 01 Ben Ibrahim-Ujang Iskandar, Bambang Widjojanto, meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 Sugianto-Sabran dan membatalkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
 
Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu, menduga telah terjadi pelanggaran aturan pilkada secara terstruktur, sistematis, dan masif saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.
 
Pasangan Sugianto-Sabran diduga kuat telah melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif sebagai petahana.
 
"Ini pernah dilakukannya 10 tahun lalu saat Pemilihan Bupati Kotawaringin Barat 2010. Pada saat itu MK membatalkan kemenangannya, kami minta MK mengeluarkan keputusan yang sama untuk hasil Pilkada Kalteng," kata Bambang dalam sidang pendahuluan gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Tim Sugianto-Edy: 'Mimpi' permintaan Ben-Ujang dipenuhi MK

Baca juga: Polda Kalteng ingatkan jangan ada yang membuat kegaduhan
 
Bambang yang mewakili paslon urut 01 Ben Ibrahim-Ujang Iskandar menyebutkan salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan Sugianto-Sabran adalah politik uang.
 
Petahana melakukan penyalahgunaan struktur dan birokrasi serta program pemerintah daerah maupun program CSR Bank Kalteng serta program bantuan penanggulangan COVID-19.
 
"Bantuan sosial Tahap 1 dan 2 kepada keluarga penerima manfaat (KPM), bantuan LKSA berupa sembako, bantuan BKAD dalam bentuk tunai kepada PKM, bantuan dana kuliah, dan dugaan pelanggaran politik uang lainnya,” ucapnya.
 
Pasangan Sugianto-Sabran juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan anggaran untuk dana bantuan sosial COVID-19 Dinas Sosial Provinsi Kalteng lebih dari Rp100 miliar.
 
Dana itu merata dibagi ke beberapa daerah, seperti Kota Palangkaraya, Kabupaten Kapuas, Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, dan Murung Raya.

Baca juga: Hari ini MK sidang pemeriksaan pendahuluan 35 perkara sengketa pilkada
 
"Ada tahapan dana sosial pembagian sembako Dinas Sosial Provinsi Kalteng melalui Bulog kabupaten/kota dicairkan pada saat minggu tenang sebelum pemungutan suara. Penyaluran bantuan sosial dilakukan oleh simpatisan 02 dan disertakan atribut kampanye 02 maupun pesan untuk memilih 02,” katanya.
 
Sugianto-Sabran juga diduga menyalahgunakan dana CSR Bank Kalteng Program UMKM BERKAH sebesar Rp10 miliar.

Patut dicurigai hal itu sebagai dana politik uang karena bantuan langsung UMKM BERKAH dan kredit UMKM BERKAH Melawan Rentenir, tidak dibagikan untuk mendukung program UMKM BERKAH.
 
Baca juga: Kecurangan dalam Pilkada Kalteng dahsyat dan fundamental

Hal itu, menurut dia, dibagi kepada masyarakat luas Kalimantan Tengah dan disalurkan awal Desember 2020 sampai pada masa tenang sebelum pilkada serentak, 9 Desember 2020.
 
Menurut dia, banyak lagi pelanggaran lainnya seperti dugaan bantuan aparat desa, dana stimulan DID, dugaan bagi uang PNS dan honorer, politik uang sembako dan sarung, dan yang lainnya.
 
"Kami minta MK melihat pelanggaran ini sebagai hal yang subtansial dan patut menjadi prioritas untuk menjadi dasar pembatalan keputusan hasil rekapitulasi KPU Kalteng,” ujar Bambang.

Baca juga: Permohonan sengketa pilkada tidak dapat diperbaiki lagi

Baca juga: Mayoritas fraksi DPR sepakat pilkada pada 2022 dan 2023

Baca juga: Gugatan Pilkada Kotim mulai disidangkan, KPU dan Harati menyatakan siap

Pewarta : Boyke Ledy Watra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024