Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Handoyo J Wibowo mendesak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum menertibkan truk-truk yang parkir di bahu jalan.
"Selama ini kami mengawasi, sering truk-truk yang parkir di fasilitas umum. Mohon diimbau kerjasamanya pihak perusahaan agar tidak parkir di bahu atau badan jalan dan fasilitas umum karena akan mengganggu dan membahayakan masyarakat," kata Handoyo di Sampit, Kamis.
Handoyo mengatakan, masih sering terlihat truk-truk yang diparkir di bahu jalan seperti di Jalan Kapten Mulyono, Jenderal Sudirman dan lokasi lainnya. Sebagian bahkan ada yang parkir hingga besok harinya.
Truk-truk tersebut harus ditertibkan karena akan membuat jalan cepat rusak, khususnya bahu jalan yang sering dijadikan lokasi parkir kendaraan-kendaraan besar tersebut. Pemilik kendaraan seharusnya menyediakan tempat parkir sendiri untuk kendaraan mereka sehingga tidak diparkir di bahu jalan.
Selain itu, tidak jarang truk bermalam di sekitar SPBU padahal sudah berulang kali pemerintah daerah melarang hal tersebut. Truk-truk itu diduga diparkir agar bisa mendapat giliran lebih awal saat mengisi bahan bakar minyak pada besok harinya.
Baca juga: Legislator ingatkan pembangunan di pelosok Kotim harus tetap jadi prioritas
Handoyo meminta kondisi ini jangan terus dibiarkan karena menimbulkan dampak buruk, khususnya jalan yang menjadi cepat rusak. Keberadaan truk-truk tersebut juga sangat membahayakan pengendara yang melintasi, terlebih saat hari gelap maka bisa memicu kecelakaan.
Penertiban harus dilakukan agar tidak ada lagi sopir yang memarkirkan truk di bahu jalan. Penertiban menjadi langkah yang harus dilakukan untuk kebaikan orang banyak.
"Kami berharap pengusaha juga peduli untuk ikut menjaga jalan kota agar tidak cepat rusak. Aparat juga harus menertibkan truk yang tetap diparkir di bahu jalan," ujar Handoyo.
Handoyo juga mengimbau pengusaha untuk tidak membawa muatan melebihi batas kemampuan jalan. Pembatasan muatan menjadi cara untuk menjaga jalan agar tidak cepat rusak.
Jalan di Kotawaringin Timur umumnya kategori kelas III dengan kapasitas maksimal delapan ton muatan sumbu terberat (MST). Ironisnya, banyak truk bermuatan belasan ton melintas di atasnya sehingga jalan cepat rusak.
Baca juga: Bercahaya dan Harati sama-sama optimistis menang di MK
"Selama ini kami mengawasi, sering truk-truk yang parkir di fasilitas umum. Mohon diimbau kerjasamanya pihak perusahaan agar tidak parkir di bahu atau badan jalan dan fasilitas umum karena akan mengganggu dan membahayakan masyarakat," kata Handoyo di Sampit, Kamis.
Handoyo mengatakan, masih sering terlihat truk-truk yang diparkir di bahu jalan seperti di Jalan Kapten Mulyono, Jenderal Sudirman dan lokasi lainnya. Sebagian bahkan ada yang parkir hingga besok harinya.
Truk-truk tersebut harus ditertibkan karena akan membuat jalan cepat rusak, khususnya bahu jalan yang sering dijadikan lokasi parkir kendaraan-kendaraan besar tersebut. Pemilik kendaraan seharusnya menyediakan tempat parkir sendiri untuk kendaraan mereka sehingga tidak diparkir di bahu jalan.
Selain itu, tidak jarang truk bermalam di sekitar SPBU padahal sudah berulang kali pemerintah daerah melarang hal tersebut. Truk-truk itu diduga diparkir agar bisa mendapat giliran lebih awal saat mengisi bahan bakar minyak pada besok harinya.
Baca juga: Legislator ingatkan pembangunan di pelosok Kotim harus tetap jadi prioritas
Handoyo meminta kondisi ini jangan terus dibiarkan karena menimbulkan dampak buruk, khususnya jalan yang menjadi cepat rusak. Keberadaan truk-truk tersebut juga sangat membahayakan pengendara yang melintasi, terlebih saat hari gelap maka bisa memicu kecelakaan.
Penertiban harus dilakukan agar tidak ada lagi sopir yang memarkirkan truk di bahu jalan. Penertiban menjadi langkah yang harus dilakukan untuk kebaikan orang banyak.
"Kami berharap pengusaha juga peduli untuk ikut menjaga jalan kota agar tidak cepat rusak. Aparat juga harus menertibkan truk yang tetap diparkir di bahu jalan," ujar Handoyo.
Handoyo juga mengimbau pengusaha untuk tidak membawa muatan melebihi batas kemampuan jalan. Pembatasan muatan menjadi cara untuk menjaga jalan agar tidak cepat rusak.
Jalan di Kotawaringin Timur umumnya kategori kelas III dengan kapasitas maksimal delapan ton muatan sumbu terberat (MST). Ironisnya, banyak truk bermuatan belasan ton melintas di atasnya sehingga jalan cepat rusak.
Baca juga: Bercahaya dan Harati sama-sama optimistis menang di MK