Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya Sumardi meminta masyarakat di kota setempat mewaspadai gigitan hewan penular rabies.
"Selama 2020 lalu tercatat gigitan hewan terhadap warga di Palangka Raya mencapai 242 kasus gigitan yang mana tiga hewan diantaranya positif rabies," kata Sumardi di Palangka Raya, Jumat.
Dia mengatakan beberapa permasalahan yang menyebabkan kasus rabies di "Kota Cantik" setiap tahunnya karena sebaran populasi hewan penular rabies belum terdata dengan baik.
Kemudian juga masih kurangnya pemahaman sebagian masyarakat tentang pentingnya pelaporan hewan hewan penular rabies seperti anjing, kucing dan kera yang dipelihara.
Selain itu juga karena belum adanya cek poin di pintu keluar masuk wilayah Kota Palangka Raya serta kurangnya tenaga tenaga vaksinator yang dimiliki pemerintah kota.
"Meski demikian, dari data yang ada jumlah kasus gigitan hewan setiap tahun dapat ditekan dan cenderung mengalami penurunan signifikan," katanya.
Dia menerangkan pada 2017 tercatat 284 kasus gigitan hewan yang mana 45 hewan yang menggigit dinyatakan positif rabies. Kemudian pada 2018 tercatat 294 kasus gigitan dengan 14 diantaranya dinyatakan positif rabies.
"Kemudian pada 2019 tercatat 255 kasus gigitan hewan penular rabies yang mana 12 diantaranya dinyatakan positif rabies, Meski demikian selama lima tahun terakhir tidak ada warga kita yang dinyatakan meninggal usai digigit hewan positif rabies," katanya.
Meski tidak ada korban meninggal akibat gigitan hewan positif rabies, masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah diminta tetap mewaspadai kasus tersebut dan aktif melaporkan hewan peliharaanya kepada pemerintah.
Di sisi lain Sumardi menerangkan selama tahun 2020 sebanyak 8.131 hewan penular rabies yang tersebar di lima kecamatan di Kota Palangka Raya berhasil divaksin anti rabies. Sementara pada 2019 tercatat 7.460 hewan penular rabies divaksin.
"Selama 2020 lalu tercatat gigitan hewan terhadap warga di Palangka Raya mencapai 242 kasus gigitan yang mana tiga hewan diantaranya positif rabies," kata Sumardi di Palangka Raya, Jumat.
Dia mengatakan beberapa permasalahan yang menyebabkan kasus rabies di "Kota Cantik" setiap tahunnya karena sebaran populasi hewan penular rabies belum terdata dengan baik.
Kemudian juga masih kurangnya pemahaman sebagian masyarakat tentang pentingnya pelaporan hewan hewan penular rabies seperti anjing, kucing dan kera yang dipelihara.
Selain itu juga karena belum adanya cek poin di pintu keluar masuk wilayah Kota Palangka Raya serta kurangnya tenaga tenaga vaksinator yang dimiliki pemerintah kota.
"Meski demikian, dari data yang ada jumlah kasus gigitan hewan setiap tahun dapat ditekan dan cenderung mengalami penurunan signifikan," katanya.
Dia menerangkan pada 2017 tercatat 284 kasus gigitan hewan yang mana 45 hewan yang menggigit dinyatakan positif rabies. Kemudian pada 2018 tercatat 294 kasus gigitan dengan 14 diantaranya dinyatakan positif rabies.
"Kemudian pada 2019 tercatat 255 kasus gigitan hewan penular rabies yang mana 12 diantaranya dinyatakan positif rabies, Meski demikian selama lima tahun terakhir tidak ada warga kita yang dinyatakan meninggal usai digigit hewan positif rabies," katanya.
Meski tidak ada korban meninggal akibat gigitan hewan positif rabies, masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah diminta tetap mewaspadai kasus tersebut dan aktif melaporkan hewan peliharaanya kepada pemerintah.
Di sisi lain Sumardi menerangkan selama tahun 2020 sebanyak 8.131 hewan penular rabies yang tersebar di lima kecamatan di Kota Palangka Raya berhasil divaksin anti rabies. Sementara pada 2019 tercatat 7.460 hewan penular rabies divaksin.