Sampit (ANTARA) - Puskesmas Baamang I Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mulai melayani vaksinasi COVID-19 dengan sasaran pertama adalah tenaga kesehatan.
"Sesuai arahan, tahap pertama ini adalah tenaga kesehatan. Berdasarkan data ada 80 orang tenaga kesehatan yang akan diberi vaksin COVID-19 di Puskesmas Baamang I ini," kata Kepala Puskesmas Baamang I, Supriadi di Sampit, Sabtu.
Supriadi menjadi orang pertama mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 di puskesmas tersebut. Seperti calon penerima vaksin lainnya, dia juga harus menjalani skrining kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum divaksin.
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini dipantau oleh Satuan Petugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, termasuk TNI dan Polri yang turut hadir untuk mengamankan pelaksanaan tersebut.
Seluruh tenaga kesehatan di Puskesmas Baamang I secara bergiliran akan disuntik vaksin. Selain itu, puskesmas ini juga melayani tenaga kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, termasuk pegawai RSUD dr Murjani Sampit yang tinggal di wilayah kerja Puskesmas Baamang I.
Berdasarkan data, ada sekitar 22.000 warga berusia 15 hingga 59 tahun yang akan menjadi sasaran vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Baamang I. Namun pemberian vaksin untuk masyarakat akan dilakukan setelah vaksinasi terhadap tenaga kesehatan selesai yang ditargetkan sudah tuntas pada Februari nanti.
Untuk melakukan vaksinasi COVID-19 tersebut, Puskesmas Baamang I akan memberikan pelayanan sebanyak lima hari dalam satu minggu. Semua petugas yang memberikan pelayanan vaksinasi adalah pegawai puskesmas setempat yang telah menjalani pelatihan.
Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilakukan di bagian belakang puskesmas sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum tetap berjalan seperti biasa. Setiap orang akan disuntik vaksin COVID-19 sebanyak dua kali dengan tentang waktu 14 hari.
Setiap orang yang divaksin COVID-19 diobservasi selama 30 menit. Jika tidak mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi atau KIPI, maka peserta akan diberi kartu vaksinasi COVID-19 yang juga berisi pemberitahuan jadwal untuk vaksinasi kedua nantinya.
Vaksinasi COVID-19 bertujuan memutus mata rantai penularan COVID-19. Selain itu, ini merupakan cara untuk menekan penularan dan angka penderita virus mematikan tersebut.
"Saya juga tadi sudah divaksin. Tidak begitu sakit. Vaksin ini aman dan halal. Tadi diobservasi 15 sampai 30 menit dan saya tidak ada merasakan efek samping. Ini untuk untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Meski begitu, kita harus tetap menjalankan protokol kesehatan," ujar Supriadi.
Baca juga: Astaga, listrik sejumlah kantor Pemkab Kotim disegel PLN
Salah seorang tenaga kesehatan yang divaksin, dr Agus Winoto mengaku hanya merasakan sakit seperti digigit semut saat disuntik, setelah itu tidak ada reaksi apa-apa. Dia antusias mengikuti vaksinisasi COVID-19 karena menurutnya ini sangat penting untuk semua orang.
"Saya menilai vaksin sebagai upaya melindungi diri saya sendiri dari COVID-19 serta juga mencegah potensi penularan terhadap orang lain. Apalagi saya sebagai tenaga kesehatan memberikan pelayanan kepada orang lain. Kalau saya sehat maka saya tidak menyebabkan penularan terhadap orang lain dalam pelayanan saya," ujar Agus.
Menurut Agus, vaksinasi akan melindungi masyarakat dari penularan COVID-19, sekaligus membantu upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 sehingga kasus COVID-19 akan terus menurun.
Sementara itu, pencanangan vaksinasi COVID-19 di Kotawaringin Timur dilaksanakan di Puskesmas Baamang II pada Rabu (27/1) lalu, ditandai dengan penyuntikan vaksin COVID-19 kepada Bupati Supian Hadi yang menjadi orang pertama diberi vaksin COVID-19 di kabupaten ini.
Data Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur, total terdapat 327.058 warga yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19 di Kotawaringin Timur. Jumlah itu termasuk 2.081 tenaga kesehatan dan 25.277 petugas pelayanan publik yang diprioritaskan menjadi sasaran vaksinasi.
Baca juga: Pemkab Kotim diminta tingkatkan program pelatihan keterampilan kerja
Baca juga: Polres Kotim tangkap bos penambangan emas ilegal