Kuala Pembuang, Seruyan (ANTARA) - DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, membentuk dan merekrut empat orang tenaga pakar sesuai bidang-bidang yang telah disusun sebelumnya, sebagai upaya meningkatkan kinerja sekaligus membantu menyusun rencana kerja.
Secara umum tugas seorang tenaga pakar membantu menyusun rencana kerja dari jajaran anggota DPRD Seruyan, kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo di Kuala Pembuang, Rabu.
"Anggota dewan inikan jabatan politis, jadi terkadang kebanyakan dari kawan-kawan itu tidak mengerti secara teknis," ucapnya.
Hal itu, Lanjut Eko, berkaitan dengan mengkaji berbagai macam aturan baik Peraturan Daerah (Perda), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) serta aturan-aturan lainnya, sehingg segala langkah serta kebijakan yang akan diambil oleh DPRD Seruyan dapat diberi pertimbangan oleh tenaga pakar tersebut.
Dia mengatakan termasuk juga dalam berbagai macam pengajuan pembentukan produk hukum daerah contohnya Peraturan Daerah (Perda) yang melibatkan mereka seperti melakukan analisis draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan lain sebagainya.
"Kalau ada pengajuan Raperda, mereka juga ikut menganalisis dan itu disesuaikan dengan bidang-bidangnya. Misal, raperda yang berkaitan dengan Komisi I siapa tenaga pakar di situ," katanya.
Wakil rakyat Seruyan itu pun memastikan keberadaan tenaga pakar selalu ada di lembaga wakil rakyat, baik itu DPR RI maupun Provinsi. Bahkan, saat ada kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Katingan ke Seruyan, ternyata juga ingin belajar dan membentuk tenaga pakar
"Jadi memang keberadaan tenaga pakar itu untuk membantu tugas kita dalam menyusun agenda kerja," kata Eko.
Baca juga: Yakinkan masyarakat, Ketua DPRD Seruyan siap divaksin pertama
Politisi Partai Demokrasi Indonesia itu menyampaikan bahwa empat orang pakar tersebut disusun sesuai dengan bidangnya masing-masing seperti tenaga pakar unsur pimpinan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dijabat oleh Totok Sugiharto.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, adapun empat orang tenaga pakar tersebut yakni terdiri dari tenaga pakar unsur pimpinan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dijabat oleh Totok Sugiharto, Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi II yang dijabat oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan yakni Haryono.
Selanjutnya, untuk Komisi I dan Badan Kehormatan (BK) yakni Fahrul Rozi dan terakhir mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Seruyan Markus yang menjadi tenaga pakar di Komisi III serta Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seruyan.
Baca juga: Sentra IKM Seruyan ditargetkan produksi tahun 2022
Baca juga: Legislator Seruyan minta penambahan akses air bersih menjadi prioritas
Secara umum tugas seorang tenaga pakar membantu menyusun rencana kerja dari jajaran anggota DPRD Seruyan, kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo di Kuala Pembuang, Rabu.
"Anggota dewan inikan jabatan politis, jadi terkadang kebanyakan dari kawan-kawan itu tidak mengerti secara teknis," ucapnya.
Hal itu, Lanjut Eko, berkaitan dengan mengkaji berbagai macam aturan baik Peraturan Daerah (Perda), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) serta aturan-aturan lainnya, sehingg segala langkah serta kebijakan yang akan diambil oleh DPRD Seruyan dapat diberi pertimbangan oleh tenaga pakar tersebut.
Dia mengatakan termasuk juga dalam berbagai macam pengajuan pembentukan produk hukum daerah contohnya Peraturan Daerah (Perda) yang melibatkan mereka seperti melakukan analisis draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan lain sebagainya.
"Kalau ada pengajuan Raperda, mereka juga ikut menganalisis dan itu disesuaikan dengan bidang-bidangnya. Misal, raperda yang berkaitan dengan Komisi I siapa tenaga pakar di situ," katanya.
Wakil rakyat Seruyan itu pun memastikan keberadaan tenaga pakar selalu ada di lembaga wakil rakyat, baik itu DPR RI maupun Provinsi. Bahkan, saat ada kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Katingan ke Seruyan, ternyata juga ingin belajar dan membentuk tenaga pakar
"Jadi memang keberadaan tenaga pakar itu untuk membantu tugas kita dalam menyusun agenda kerja," kata Eko.
Baca juga: Yakinkan masyarakat, Ketua DPRD Seruyan siap divaksin pertama
Politisi Partai Demokrasi Indonesia itu menyampaikan bahwa empat orang pakar tersebut disusun sesuai dengan bidangnya masing-masing seperti tenaga pakar unsur pimpinan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dijabat oleh Totok Sugiharto.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, adapun empat orang tenaga pakar tersebut yakni terdiri dari tenaga pakar unsur pimpinan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dijabat oleh Totok Sugiharto, Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi II yang dijabat oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan yakni Haryono.
Selanjutnya, untuk Komisi I dan Badan Kehormatan (BK) yakni Fahrul Rozi dan terakhir mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Seruyan Markus yang menjadi tenaga pakar di Komisi III serta Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seruyan.
Baca juga: Sentra IKM Seruyan ditargetkan produksi tahun 2022
Baca juga: Legislator Seruyan minta penambahan akses air bersih menjadi prioritas