Kuala KapuasĀ (ANTARA) - Pelaksanaan peringatan Hari Jadi Kota Kuala Kapuas Ke-215 dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada 21 Maret 2021 mendatang, menunggu keputusan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.
“Untuk itu kita bentuk saja dulu kepanitiaan Hari Jadi ke 215 Kota Kuala Kapuas dan Hari Ulang Tahun Ke-70 Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2021,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas, Ilham Anwar, saat memimpin rapat pembentukan panitia di ruang Aula Bupati Kapuas, Jumat.
Dijelaskannya, sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Kapuas saat ini tengah berada dalam zona orange COVID-19. Untuk itu, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah, apabila daerahnya termasuk kedalam zona kuning atau orange maka pelaksanaan peringatan hari-hari besar ditiadakan.
“Sambil panitia berkoordinasi dengan Bupati Kapuas, nanti setelahnya tinggal kita tunggu keputusan Bupati Kapuas apakah bisa dilaksanakan atau tidak, keputusannya tetap berada di tangan beliau (Bupati Kapuas). Yang jelas kita bentuk saja dulu ini (panitia),” tambahnya.
Sementara dalam rapat tersebut, hadir Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kapuas Idie I Gaman, Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Yunabut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kapuas H Dusi, Pejabat Eselon III Setda Kapuas dan sejumlah perwakilan Kepala OPD Lingkup Pekab Kapuas.
Hasil kesepakatan rapat tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas ditunjuk sebagai Ketua Panitia Penyelenggara Hari Jadi ke 215 Kota Kuala Kapuas dan HUT ke-70 Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun 2021 dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ditunjuk sebagai Wakil Ketua disusul Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kapuas selaku Sekretaris serta Kepala Bagian Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah Kapuas selaku bendahara.
Selanjutnya, terkait seksi-seksi penyelenggara diisi oleh seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, Unsur FKPD, Camat dan Lurah Kecamatan Selat.
Baca juga: Tersangka tipikor PDAM Kapuas terancam 20 tahun penjara
“Untuk itu kita bentuk saja dulu kepanitiaan Hari Jadi ke 215 Kota Kuala Kapuas dan Hari Ulang Tahun Ke-70 Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2021,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas, Ilham Anwar, saat memimpin rapat pembentukan panitia di ruang Aula Bupati Kapuas, Jumat.
Dijelaskannya, sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Kapuas saat ini tengah berada dalam zona orange COVID-19. Untuk itu, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah, apabila daerahnya termasuk kedalam zona kuning atau orange maka pelaksanaan peringatan hari-hari besar ditiadakan.
“Sambil panitia berkoordinasi dengan Bupati Kapuas, nanti setelahnya tinggal kita tunggu keputusan Bupati Kapuas apakah bisa dilaksanakan atau tidak, keputusannya tetap berada di tangan beliau (Bupati Kapuas). Yang jelas kita bentuk saja dulu ini (panitia),” tambahnya.
Sementara dalam rapat tersebut, hadir Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kapuas Idie I Gaman, Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Yunabut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kapuas H Dusi, Pejabat Eselon III Setda Kapuas dan sejumlah perwakilan Kepala OPD Lingkup Pekab Kapuas.
Hasil kesepakatan rapat tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas ditunjuk sebagai Ketua Panitia Penyelenggara Hari Jadi ke 215 Kota Kuala Kapuas dan HUT ke-70 Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun 2021 dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ditunjuk sebagai Wakil Ketua disusul Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kapuas selaku Sekretaris serta Kepala Bagian Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah Kapuas selaku bendahara.
Selanjutnya, terkait seksi-seksi penyelenggara diisi oleh seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, Unsur FKPD, Camat dan Lurah Kecamatan Selat.
Baca juga: Tersangka tipikor PDAM Kapuas terancam 20 tahun penjara