Rejang Lebong (ANTARA) - Pos Balai Pemasyarakatan Curup, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lembaga pemasyarakatan di daerah itu yang menerima pembebasan dalam program asimilasi pencegahan COVID-19 pada 2020 kembali ditangkap petugas keamanan karena terlibat tindak pidana baru.
"Berdasarkan data yang kami miliki dari ratusan penerima program asimilasi di Lapas klas IIA Curup pada tahun 2020 lalu, terdapat 13 orang yang kembali ditangkap petugas lantaran berulah dan terlibat tindak kejahatan lainnya," kata Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pos Bapas Curup A Mihardi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Dia mengatakan sebanyak 13 WBP yang melakukan perbuatan berulang ini terlibat dalam kasus yang sama maupun maupun tindak pidana lainnya seperti kasus penyalahgunaan narkoba, pencurian serta kasus kriminal lainnya.
Penerima asimilasi yang berulah ini, kata dia, sebagian besar berasal dari Kabupaten Rejang Lebong dan sebagian lagi dari Kabupaten Lebong dan Kepahiang, karena Lapas klas IIA Curup merupakan tempat orang menjalani hukuman dari ketiga wilayah itu.
Pos Bapas Curup yang menjadi perpanjangan tangan Bapas klas II Bengkulu, kata dia, telah melakukan pengawasan dan pembinaan secara maksimal kepada WBP yang menerima program asimilasi di wilayah itu tetapi masih ada yang melakukan perbuatan mengulang.
"Jika ada WBP yang melakukan perbuatan mengulang konsekuensinya mereka harus menyelesaikan sisa hukuman sebelumnya dan akan ditambah dengan hukuman kasus yang baru serta tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi seperti remisi maupun yang lainnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas IIA Curup Heri Azhari mengatakan jumlah penerima program asimilasi pencegahan COVID-19 pada 2020 lalu mencapai 280 orang, walaupun saat ini sudah ada 13 orang yang kembali ditangkap petugas kepolisian lantaran terlibat dalam tindak kejahatan baru.
"Kalau dilihat dari jumlah penerima program asimilasi pada tahun 2020 lalu sebanyak 280 orang, kemudian ada 13 orang yang berulah sehingga kembali ditangkap ini masih dalam kewajaran, baru berapa persen saja," kata Heri Azhari.
Dia menjelaskan, WBP yang melakukan perbuatan pengulangan ini bukan hanya terjadi di Lapas klas IIA Curup tetapi juga di semua lapas di Tanah Air sehingga program asimilasi yang diberikan pada 2021 ini oleh Kemenkum HAM dilakukan secara ketat.
Program asimilasi guna mengurangi kepadatan yang dilaksanakan di Lapas klas IIA Curup pada 2021 ini, kata dia, rencananya akan diberikan kepada 32 WBP. Pada Rabu (3/2) sudah diberikan kepada sebanyak 16 orang, dan sisanya dalam waktu dekat ini.
"Berdasarkan data yang kami miliki dari ratusan penerima program asimilasi di Lapas klas IIA Curup pada tahun 2020 lalu, terdapat 13 orang yang kembali ditangkap petugas lantaran berulah dan terlibat tindak kejahatan lainnya," kata Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pos Bapas Curup A Mihardi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Dia mengatakan sebanyak 13 WBP yang melakukan perbuatan berulang ini terlibat dalam kasus yang sama maupun maupun tindak pidana lainnya seperti kasus penyalahgunaan narkoba, pencurian serta kasus kriminal lainnya.
Penerima asimilasi yang berulah ini, kata dia, sebagian besar berasal dari Kabupaten Rejang Lebong dan sebagian lagi dari Kabupaten Lebong dan Kepahiang, karena Lapas klas IIA Curup merupakan tempat orang menjalani hukuman dari ketiga wilayah itu.
Pos Bapas Curup yang menjadi perpanjangan tangan Bapas klas II Bengkulu, kata dia, telah melakukan pengawasan dan pembinaan secara maksimal kepada WBP yang menerima program asimilasi di wilayah itu tetapi masih ada yang melakukan perbuatan mengulang.
"Jika ada WBP yang melakukan perbuatan mengulang konsekuensinya mereka harus menyelesaikan sisa hukuman sebelumnya dan akan ditambah dengan hukuman kasus yang baru serta tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi seperti remisi maupun yang lainnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas IIA Curup Heri Azhari mengatakan jumlah penerima program asimilasi pencegahan COVID-19 pada 2020 lalu mencapai 280 orang, walaupun saat ini sudah ada 13 orang yang kembali ditangkap petugas kepolisian lantaran terlibat dalam tindak kejahatan baru.
"Kalau dilihat dari jumlah penerima program asimilasi pada tahun 2020 lalu sebanyak 280 orang, kemudian ada 13 orang yang berulah sehingga kembali ditangkap ini masih dalam kewajaran, baru berapa persen saja," kata Heri Azhari.
Dia menjelaskan, WBP yang melakukan perbuatan pengulangan ini bukan hanya terjadi di Lapas klas IIA Curup tetapi juga di semua lapas di Tanah Air sehingga program asimilasi yang diberikan pada 2021 ini oleh Kemenkum HAM dilakukan secara ketat.
Program asimilasi guna mengurangi kepadatan yang dilaksanakan di Lapas klas IIA Curup pada 2021 ini, kata dia, rencananya akan diberikan kepada 32 WBP. Pada Rabu (3/2) sudah diberikan kepada sebanyak 16 orang, dan sisanya dalam waktu dekat ini.