Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, segera menetapkan pasangan Halikinnor dan Irawati atau akrab disebut Harati, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur terpilih, seiring putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin.
"Agenda selanjutnya adalah penetapan calon terpilih. Sesuai PKPU, penetapan itu paling lambat tiga hari setelah menerima putusan MK," kata Ketua KPU Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih di Jakarta, Selasa.
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Anwar Usman, majelis hakim tidak menerima gugatan yang diajukan pasangan Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin. Dalam perkara ini, KPU Kotawaringin Timur sebagai termohon dan pasangan Halikinnor-Irawati sebagai pihak terkait.
Dalam amar putusan dibacakan, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum. Selain itu, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Sementara itu dalam pokok permohonan ditegaskan bahwa menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Menyikapi putusan tersebut, Siti Fathonah menyatakan KPU sangat bersyukur dan berterima kasih atas dukungan semua pihak. Sejak awal pihaknya terus berupaya melaksanakan pemilu kepala daerah pada 9 Desember 2020 lalu sesuai aturan.
Disinggung soal waktu pelantikan bupati terpilih, Siti Fathonah menyatakan semua dilaksanakan sesuai prosedur. KPU akan melaksanakan tugas dan tahapan sesuai kewenangan yang ada pada KPU.
"Setelah kami tetapkan (calon terpilih), berita acara dan surat keputusannya sehari setelah penetapan itu langsung kami akan serahkan ke DPRD agar bisa diproses selanjutnya," demikian Siti Fathonah.
Baca juga: Sengketa hasil pilkada Kalteng dan Kotim kandas di MK
Berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada Selasa (15/12/2020) lalu, pasangan Halikinnor-Irawati (Harati) memperoleh suara terbanyak dengan 56.536 suara, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad (Super) memperoleh 44.105 suara, Muhammad Taufiq Mukri-Supriadi (Pantas) memperoleh 20.353 suara, serta Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin (Bercahaya) memperoleh 47.161 suara.
Sementara itu, Halikinnor dan Irawati sangat gembira dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Irawati yang terlihat mengikuti jalannya sidang secara virtual bahkan terlihat berkaca-kaca ketika mendengar amar putusan dibacakan.
Menanggapi hasil ini, Halikinnor menyampaikan rasa syukurnya karena putusan Mahkamah Konstitusi sesuai harapan bersama.
Menurutnya, keputusan ini memang bukan akhir dari semua, tetapi awal langkah bersama membangun Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Tak perlu lagi kita saling mencari salah dalam perjalanan eskalasi politik yang cukup menguras tenaga maupun pikiran. Saya yakin tujuan semua kontestan itu sama, sama-sama ingin membangun Kotim ke arah yang lebih maju," kata Halikinnor.
Dia juga berkomitmen tidak akan berniat menutup mata dan telinga, mendengarkan aspirasi masyarakat Kotawaringin Timur yang akan diperjuangkan bersama. Dia dan Irawati siap menerima kritik dan saran demi kebaikan bersama.
Halikinnor berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kebersamaan, kekompakan, kerukunan dan persaudaraan dalam bingkai Kebhinnekaan di Kotawaringin Timur.
"Mari kita bersama bergandengan tangan membangun Kabupaten Kotim menjadi lebih baik dan lebih maju, sehingga tetap menjadi daerah penopang kekuatan perekonomian Kalimantan Tengah maupun Indonesia. Selalu kita gelorakan semangat Habaring Hurung, semangat Bergotong Royong untuk membangun daerah tercinta," demikian Halikinnor.
Baca juga: Pelaku UMKM Kotim apresiasi dukungan besar Sahati
Baca juga: Warga keluhkan tumpahan BBM di Sungai Mentaya
Baca juga: 'Maaf, kami masih banyak kekurangan'