Buntok, Kalteng (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Zainal Khairuddin menyatakan bahwa pihaknya selalu konsisten memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan di wilayahnya masing-masing.
Edukasi itu selalu disampaikan dalam sejumlah kegiatan, termasuk reses dan lainnya ke daerah-daerah yang titik hotspotnya tinggi, kata Zainal usai menghadiri apel sosialisasi maklumat kapolda tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan atau lahan di Buntok, Kamis.
"Kami melakukan itu karena kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan terjadinya kabut asap yang sangat berbahaya bagi kesehatan," tambahnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Barito Selatan itu pun mendukung adanya maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan atau lahan tersebut.
Menurut dia, di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito terutama yang berada di wilayah Kecamatan Jenamas dan Dusun Hilir sering terjadi kebakaran hutan dan lahan. Apalagi saat ini mulai memasuki musim kemarau panjang.
"Mudah-mudahan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan bisa diantisipasi sejak dini dengan meningkatnya kesadaran masyarakat," kata Zainal.
Wakil rakyat Kabupaten Barito Selatan itu pun bersyukur bahwa DPRD dengan Pemerintah Kabupaten juga sudah membentuk masyarakat peduli api (MPA) beberapa waktu lalu. Langkah itu sebagai garda terdepan menanggulangi apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya masing-masing.
Baca juga: Ini capaian pelayanan Disdukcapil Barito Selatan selama 2020
Meski begitu, dirinya tetat berharap kepada pemkab Barito Selatan agar memfungsikan MPA yang telah dibentuk tersebut. Termasuk memberikan sarana dan prasarana memadai kepada MPA, sehingga mereka bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan maksimal," tambah dia
Selain itu, ia menambahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi agar memberikan peralatan berupa alat pemadam, perahu, dan membuat sumur bor serta lainnya guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di daerah ini.
Zainal Khairuddin juga mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini agar menjaga lingkungannya masing-masing dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Kalau melakukan pembakaran dalam membuka lahan akan ditindak secara pidana," demikian Zainal.
Baca juga: Disperindag Barsel bakal tentukan HET gas elpiji 3kg di tiap desa
Baca juga: DSPMD Barsel: Pencairan DD dan ADD tunggu perbup
Baca juga: Sebanyak 28 orang P3K di Barsel terima SK pengangkatan dari bupati
Edukasi itu selalu disampaikan dalam sejumlah kegiatan, termasuk reses dan lainnya ke daerah-daerah yang titik hotspotnya tinggi, kata Zainal usai menghadiri apel sosialisasi maklumat kapolda tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan atau lahan di Buntok, Kamis.
"Kami melakukan itu karena kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan terjadinya kabut asap yang sangat berbahaya bagi kesehatan," tambahnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Barito Selatan itu pun mendukung adanya maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan atau lahan tersebut.
Menurut dia, di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito terutama yang berada di wilayah Kecamatan Jenamas dan Dusun Hilir sering terjadi kebakaran hutan dan lahan. Apalagi saat ini mulai memasuki musim kemarau panjang.
"Mudah-mudahan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan bisa diantisipasi sejak dini dengan meningkatnya kesadaran masyarakat," kata Zainal.
Wakil rakyat Kabupaten Barito Selatan itu pun bersyukur bahwa DPRD dengan Pemerintah Kabupaten juga sudah membentuk masyarakat peduli api (MPA) beberapa waktu lalu. Langkah itu sebagai garda terdepan menanggulangi apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya masing-masing.
Baca juga: Ini capaian pelayanan Disdukcapil Barito Selatan selama 2020
Meski begitu, dirinya tetat berharap kepada pemkab Barito Selatan agar memfungsikan MPA yang telah dibentuk tersebut. Termasuk memberikan sarana dan prasarana memadai kepada MPA, sehingga mereka bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan maksimal," tambah dia
Selain itu, ia menambahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi agar memberikan peralatan berupa alat pemadam, perahu, dan membuat sumur bor serta lainnya guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di daerah ini.
Zainal Khairuddin juga mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini agar menjaga lingkungannya masing-masing dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Kalau melakukan pembakaran dalam membuka lahan akan ditindak secara pidana," demikian Zainal.
Baca juga: Disperindag Barsel bakal tentukan HET gas elpiji 3kg di tiap desa
Baca juga: DSPMD Barsel: Pencairan DD dan ADD tunggu perbup
Baca juga: Sebanyak 28 orang P3K di Barsel terima SK pengangkatan dari bupati