Buntok (ANTARA) - Polres Barito Selatan melaksanakan sosialisasi maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.
"Sosialisasi ini dilaksanakan serentak di seluruh polres jajaran Polda Kalimantan Tengah," kata Kapolres Barito Selatan AKBP Agung Tri Widiantoro di Buntok, Kamis.
Hal ini lanjut dia, sesuai dengan empat program yang sudah dicanangkan Kapolda Kalimantan Tengah yang salah satunya terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Di dalam maklumat tersebut ada sanksi-sanksi pidana bagi masyarakat atau korporasi yang melakukan pembakaran dengan sengaja," ucap Kapolres.
Menurut dia, dengan maklumat itu, diharapkan akan tumbuh kesadaran dari masyarakat bahwa membakar lahan merupakan hal yang salah.
Dikatakannya, ini merupakan tugas bersama, baik dari polres, TNI dan instansi lain, serta semua elemen di Barito Selatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.
"Alhamdulillah, sejak 2020 lalu, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi khususnya di Barito Selatan bisa diminimalisir, karena dibantu cuaca dan menurut informasi BMKG, kemarau pada 2020 lalu bersifat kemarau basah yang diselingi hujan yang tidak setiap hari turun," jelasnya.
Berdasarkan informasi dari BMKG pada 2021 ini, diperkirakan puncak kemarau di Kalimantan khususnya di Kalimantan Tengah antara Juli-September.
"Jadi kita mulai sejak dini mengantisipasi dan Kapolda juga sudah mengeluarkan maklumat terkait hal itu," terangnya.
Ia menerangkan, dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di Barito Selatan, diperlukan kerja keras semua pihak untuk mengingatkan masyarakat supaya hal itu tidak terjadi.
"Semoga dengan adanya maklumat, sosialisasi serta edukasi yang kami lakukan secara masif dan berkelanjutan ini, masyarakat bisa mengetahui dan paham, sehingga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Barito Selatan ini," demikian AKBP Agung Tri Widiantoro.
Acara apel sosialisasi maklumat kapolda tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan atau lahan tersebut dihadiri Dandim 1012 Buntok dan sejumlah instansi terkait di wilayah setempat.
"Sosialisasi ini dilaksanakan serentak di seluruh polres jajaran Polda Kalimantan Tengah," kata Kapolres Barito Selatan AKBP Agung Tri Widiantoro di Buntok, Kamis.
Hal ini lanjut dia, sesuai dengan empat program yang sudah dicanangkan Kapolda Kalimantan Tengah yang salah satunya terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Di dalam maklumat tersebut ada sanksi-sanksi pidana bagi masyarakat atau korporasi yang melakukan pembakaran dengan sengaja," ucap Kapolres.
Menurut dia, dengan maklumat itu, diharapkan akan tumbuh kesadaran dari masyarakat bahwa membakar lahan merupakan hal yang salah.
Dikatakannya, ini merupakan tugas bersama, baik dari polres, TNI dan instansi lain, serta semua elemen di Barito Selatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.
"Alhamdulillah, sejak 2020 lalu, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi khususnya di Barito Selatan bisa diminimalisir, karena dibantu cuaca dan menurut informasi BMKG, kemarau pada 2020 lalu bersifat kemarau basah yang diselingi hujan yang tidak setiap hari turun," jelasnya.
Berdasarkan informasi dari BMKG pada 2021 ini, diperkirakan puncak kemarau di Kalimantan khususnya di Kalimantan Tengah antara Juli-September.
"Jadi kita mulai sejak dini mengantisipasi dan Kapolda juga sudah mengeluarkan maklumat terkait hal itu," terangnya.
Ia menerangkan, dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di Barito Selatan, diperlukan kerja keras semua pihak untuk mengingatkan masyarakat supaya hal itu tidak terjadi.
"Semoga dengan adanya maklumat, sosialisasi serta edukasi yang kami lakukan secara masif dan berkelanjutan ini, masyarakat bisa mengetahui dan paham, sehingga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Barito Selatan ini," demikian AKBP Agung Tri Widiantoro.
Acara apel sosialisasi maklumat kapolda tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan atau lahan tersebut dihadiri Dandim 1012 Buntok dan sejumlah instansi terkait di wilayah setempat.