Sampit (ANTARA) - Kantor Imigrasi Sampit Kelas II TPI Sampit Kalimantan Tengah menyerahkan sepenuhnya proses hukum dua warga negara asing asal China kepada Polres Kotawaringin Barat, sesuai aturan yang berlaku.
"Kami dari Kantor Imigrasi Sampit telah berkunjung ke Polres Kotawaringin Barat dalam rangka koordinasi terkait penangkapan kedua WNA asal China tersebut. Kami siap memberikan bantuan teknis apabila dibutuhkan Polres Kotawaringin Barat, terutama terkait status izin tinggal kedua WNA itu," kata Kepala Kantor Imigrasi Sampit Kelas II TPI Sampit, Bugie Kurniawan di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikan Bugie menjawab pertanyaan wartawan saat dia bersilaturahmi ke Balai Mentaya Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur. Dia disambut Ketua PWI Kotawaringin Timur, Andri Rizky Agustian bersama pengurus dan anggota lainnya.
Bugie menjelaskan, Kantor Imigrasi Sampit memiliki Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun untuk masalah-masalah yang menyita perhatian publik seperti penangkapan dua WNA tersebut, pihaknya juga langsung datang Pangkalan Bun, sekaligus untuk berkoordinasi dengan Polres setempat.
Informasi kepolisian, kedua warga Tiongkok yang ditahan bernama Yin Zhejun selaku koordinator dalam kegiatan penambangan emas dan Xiao Weiting selaku bagian operasional. Keduanya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kobar di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara pada 8 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Bugie, Polres Kotawaringin Barat sudah menetapkan kedua WNA tersebut sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pertambangan ilegal. Saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan sedang dikumpulkan barang bukti perkara tersebut.
Baca juga: Wabup Kotim ajak pedagang jaga stabilitas harga kebutuhan pokok
"Untuk pemeriksaan ini dibantu oleh penerjemah bersertifikat karena keduanya sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia. Kami siap membantu Polres Kotawaringin Barat dalam melaksanakan proses hukum tersebut," ujar Bugie.
Sementara itu terkait kunjungannya ke PWI Kotawaringin Timur, Bugie menyatakan bahwa ini bagian dari upaya pihaknya menjalankan tugas secara transparan, sekaligus mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang sedang mereka jalankan.
Melalui pers, pihaknya berharap banyak informasi yang tersampaikan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan keimigrasian. Sebaliknya, pihaknya juga terbuka terhadap kritik dan saran, termasuk laporan jika ada dugaan pelanggaran aturan yang diduga dilakukan oleh jajarannya.
Seperti dalam hal pengawasan orang asing, pihaknya memerlukan bantuan semua pihak untuk ikut mengawasinya. Saat ini ada sekitar 25 tenaga kerja asing yang bekerja di Kotawaringin Timur, khususnya di bidang pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
"Kemi juga memohon bantuan terkait pengawasan orang asing. Apabila ada informasi dari masyarakat terkait kegiatan orang asing, bisa disampaikan kepada kami sehingga bisa dilaksanakan pemeriksaan di lapangan. Kalau izinnya tidak sesuai maka akan kita periksa mendalam dan diproses sesuai aturan," demikian Bugie Kurniawan.
Baca juga: Bupati baru, pembangunan Kotim harus lebih baik
"Kami dari Kantor Imigrasi Sampit telah berkunjung ke Polres Kotawaringin Barat dalam rangka koordinasi terkait penangkapan kedua WNA asal China tersebut. Kami siap memberikan bantuan teknis apabila dibutuhkan Polres Kotawaringin Barat, terutama terkait status izin tinggal kedua WNA itu," kata Kepala Kantor Imigrasi Sampit Kelas II TPI Sampit, Bugie Kurniawan di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikan Bugie menjawab pertanyaan wartawan saat dia bersilaturahmi ke Balai Mentaya Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur. Dia disambut Ketua PWI Kotawaringin Timur, Andri Rizky Agustian bersama pengurus dan anggota lainnya.
Bugie menjelaskan, Kantor Imigrasi Sampit memiliki Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun untuk masalah-masalah yang menyita perhatian publik seperti penangkapan dua WNA tersebut, pihaknya juga langsung datang Pangkalan Bun, sekaligus untuk berkoordinasi dengan Polres setempat.
Informasi kepolisian, kedua warga Tiongkok yang ditahan bernama Yin Zhejun selaku koordinator dalam kegiatan penambangan emas dan Xiao Weiting selaku bagian operasional. Keduanya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kobar di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara pada 8 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Bugie, Polres Kotawaringin Barat sudah menetapkan kedua WNA tersebut sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pertambangan ilegal. Saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan sedang dikumpulkan barang bukti perkara tersebut.
Baca juga: Wabup Kotim ajak pedagang jaga stabilitas harga kebutuhan pokok
"Untuk pemeriksaan ini dibantu oleh penerjemah bersertifikat karena keduanya sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia. Kami siap membantu Polres Kotawaringin Barat dalam melaksanakan proses hukum tersebut," ujar Bugie.
Sementara itu terkait kunjungannya ke PWI Kotawaringin Timur, Bugie menyatakan bahwa ini bagian dari upaya pihaknya menjalankan tugas secara transparan, sekaligus mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang sedang mereka jalankan.
Melalui pers, pihaknya berharap banyak informasi yang tersampaikan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan keimigrasian. Sebaliknya, pihaknya juga terbuka terhadap kritik dan saran, termasuk laporan jika ada dugaan pelanggaran aturan yang diduga dilakukan oleh jajarannya.
Seperti dalam hal pengawasan orang asing, pihaknya memerlukan bantuan semua pihak untuk ikut mengawasinya. Saat ini ada sekitar 25 tenaga kerja asing yang bekerja di Kotawaringin Timur, khususnya di bidang pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
"Kemi juga memohon bantuan terkait pengawasan orang asing. Apabila ada informasi dari masyarakat terkait kegiatan orang asing, bisa disampaikan kepada kami sehingga bisa dilaksanakan pemeriksaan di lapangan. Kalau izinnya tidak sesuai maka akan kita periksa mendalam dan diproses sesuai aturan," demikian Bugie Kurniawan.
Baca juga: Bupati baru, pembangunan Kotim harus lebih baik