Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Iceu Purnamasari meminta pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah terkait agar mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dengan demikian diharap raperbup tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan bupati, demi menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak di Gumas, kata Iceu saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi perempuan dan anak. Dengan adanya perbup tersebut saya harap perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat ditingkatkan,” ucap politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Baca juga: Apristini A.S Dohong kembali pimpin WHDI Gumas
Diharap nantinya perbup tersebut dapat melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun emosional atau psikologis, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang saat ini masih terjadi di Gumas.
Jika nantinya Perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sudah terbentuk, ujar dia, maka diharap seluruh pihak khususnya perangkat daerah terkait harus segera menyosialisasikan kepada masyarakat luas.
“Saya harap nantinya Perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tidak hanya sekedar disosialisasikan, namun juga diterapkan atau diberlakukan di Gumas,” papar perempuan kelahiran Kuala Kurun ini.
Baca juga: Legislator Gumas dorong orang tua segera membuat KIA untuk anak
Sebelumnya, Pemkab Gumas menggelar rapat eksekutif kegiatan penyusunan Raperbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kuala Kurun, Senin (1/3). Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Richard menyambut baik kegiatan ini.
Dia menyebut bahwa rapebup yang sedang disusun tersebut nantinya diharap dapat memberi pemahaman yang benar dan aturan yang jelas, yang bisa dimengerti dan dipahami oleh masyarakat pada umumnya.
Dengan adanya peraturan tersebut, sambung dia, diharap dapat mengurangi kekerasan maupun diskriminasi kepada anak dan perempuan, walau tidak menutup kemungkinan ada juga laki-laki yang mengalami kekerasan.
“Kekerasan yang dimaksud di sini tidak hanya kekerasan seksual dan kekerasan fisik, namun juga kekerasan verbal yakni kekerasan dalam bentuk penyiksaan pada seseorang melalui kata-kata,” jelasnya.
Baca juga: Desa/kelurahan di Gunung Mas diimbau tak bosan sampaikan usulan
Baca juga: Upaya Pemkab Gumas kurangi kekerasan terhadap anak dan perempuan
Baca juga: DPRD Gunung Mas terima kunjungan DPRD Katingan
Dengan demikian diharap raperbup tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan bupati, demi menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak di Gumas, kata Iceu saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi perempuan dan anak. Dengan adanya perbup tersebut saya harap perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat ditingkatkan,” ucap politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Baca juga: Apristini A.S Dohong kembali pimpin WHDI Gumas
Diharap nantinya perbup tersebut dapat melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun emosional atau psikologis, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang saat ini masih terjadi di Gumas.
Jika nantinya Perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sudah terbentuk, ujar dia, maka diharap seluruh pihak khususnya perangkat daerah terkait harus segera menyosialisasikan kepada masyarakat luas.
“Saya harap nantinya Perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tidak hanya sekedar disosialisasikan, namun juga diterapkan atau diberlakukan di Gumas,” papar perempuan kelahiran Kuala Kurun ini.
Baca juga: Legislator Gumas dorong orang tua segera membuat KIA untuk anak
Sebelumnya, Pemkab Gumas menggelar rapat eksekutif kegiatan penyusunan Raperbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kuala Kurun, Senin (1/3). Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Richard menyambut baik kegiatan ini.
Dia menyebut bahwa rapebup yang sedang disusun tersebut nantinya diharap dapat memberi pemahaman yang benar dan aturan yang jelas, yang bisa dimengerti dan dipahami oleh masyarakat pada umumnya.
Dengan adanya peraturan tersebut, sambung dia, diharap dapat mengurangi kekerasan maupun diskriminasi kepada anak dan perempuan, walau tidak menutup kemungkinan ada juga laki-laki yang mengalami kekerasan.
“Kekerasan yang dimaksud di sini tidak hanya kekerasan seksual dan kekerasan fisik, namun juga kekerasan verbal yakni kekerasan dalam bentuk penyiksaan pada seseorang melalui kata-kata,” jelasnya.
Baca juga: Desa/kelurahan di Gunung Mas diimbau tak bosan sampaikan usulan
Baca juga: Upaya Pemkab Gumas kurangi kekerasan terhadap anak dan perempuan
Baca juga: DPRD Gunung Mas terima kunjungan DPRD Katingan