Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Punding S Merang mengimbau pemerintah desa/kelurahan di kabupaten itu agar tidak bosan menyampaikan usulan saat musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kecamatan.

“Usulan saat musrenbang kecamatan tahun 2021 cukup banyak, sementara anggaran terbatas. Kalau ada usulan yang belum dipenuhi jangan bosan untuk mengusulkan lagi pada pelaksanaan musrenbang kecamatan berikutnya,” ucap Punding saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyebut bahwa dari sekian banyak usulan desa/kelurahan nantinya akan dipilih mana usulan yang akan dipenuhi, yang menjadi prioritas utama untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga: Upaya Pemkab Gumas kurangi kekerasan terhadap anak dan perempuan

Jika ada usulan yang tidak diterima pada pelaksanaan musrenbang kecamatan tahun 2021 ini, maka pemerintah desa/kelurahan hendaknya mengusulkan kembali saat pelaksanaan musrenbang kecamatan pada tahun 2022 mendatang.

“Dokumen usulan selama pelaksanaan musrenbang kecamatan tahun 2021 memang ada di kami, tapi saya imbau agar kembali diusulkan pada pelaksanaan musrenbang kecamatan tahun 2022 mendatang,” tuturnya.

Lebih lanjut, pria kelahiran Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu ini mengapresiasi kedisiplinan para peserta musrenbang kecamatan dalam menerapkan protokol kesehatan, guna menghindari penyebaran dan penularan COVID-19.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Gumas Yantrio Aulia mengatakan 1.600 usulan disampaikan 114 desa dan 13 kelurahan se Gumas selama pelaksanaan musrenbang kecamatan 2021.

Baca juga: DPRD Gunung Mas terima kunjungan DPRD Katingan

Menurut dia, usulan yang disampaikan selama musrenbang kecamatan beragam, terdiri dari  penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan darurat.

Dia menjelaskan, selama pelaksanaan musrenbang kecamatan usulan tersebut disaring kembali dan tidak serta merta diterima semua, karena ada usulan yang bisa dipenuhi menggunakan dana desa atau dana kelurahan.

Selama pelaksanaan musrenbang kecamatan usulan-usulan tersebut dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, sehingga terlihat usulan itu bisa diakomodir menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kabupaten, provinsi, atau menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Hasil musrenbang tingkat kecamatan menjadi bahan masukan dalam menyusun Rancangan Rencana Kerja masing-masing perangkat daerah, yang nantinya disinkronkan kembali pada Forum Gabungan Perangkat Daerah di tingkat kabupaten pada bulan Maret 2021 mendatang,” jelas Yantrio.

Baca juga: Disbudpar sambut baik rencana revitalisasi dua betang di Gumas

Baca juga: Sekda Gunung Mas tekankan pentingnya penyusunan LPPD

Baca juga: Legislator Gumas ingatkan program peningkatan ekonomi masyarakat harus prioritas

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024