Jakarta (ANTARA) - Gerakan Pemuda Islam (GPI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, melaporkan panitia Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara tekait kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Ketua GPI Rahmat Himran saat ditemui usai pelaporan menyatakan laporan mereka telah diproses oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, ditandai dengan telah diterimanya seluruh bukti pelaporan.
"GPI telah menyerahkan bukti-bukti pelaporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan yang terjadi pada pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Rahmat.
Menurut Rahmat, ada dua nama yang menjadi terlapor, yakni Jhoni Alen Marbun dan Darmizal. Keduanya secara kolektif dilaporkan sebagai panitia KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Adapun bukti-bukti yang dibawa oleh GPI berupa foto-foto dan video suasana KLB Deli Serdang yang diduga melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
"Ada sekitar 30 alat bukti yang kita serahkan ke petugas," kata Rahmat.
Menurut Rahmat, laporan dan seluruh bukti yang diserahkan pihaknya telah diproses oleh SPKT Bareskrim Polri. Pihaknya menunggu panggilan setelah laporannya diproses.
Saat ini, lanjut dia, pihak SPKT sedang mengkoordinasikan dengan pimpinan Bareskrim Polri terkait pasal yang akan dikenakan pada laporan GPI tersebut.
"Jadi mereka merumuskan terkait apa pasal yang akan ditetapkan dalam KLB itu, kemudian kita akan diberitahukan lagi guna BAP pelapor selanjutnya," ujar Rahmat.
Saat ditanyakan keterkaitan GPI dengan Partai Demokrat sehingga melayangkan laporan, Rahmat menegaskan pihaknya hanya ormas yang ingin membantu pemerintah dalam mengawasi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Menurut dia, pihaknya tidak memiliki kepentingan politik dalam persoalan internal Partai Demokrat, hanya melihat pelanggaran protokol kesehatan di kalangan elit tidak boleh dibiarkan, terlebih jika pelanggaran protokol kesehatan di kalangan masyarakat langsung ditindak, contohnya kerumunan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
"Pemerintah telah mengeluarkan uang banyak dalam penanganan COVID-19, sehingga masyarakat terpanggil untuk melaporkan pelanggaran ini," ujarnya.
Rahmat menambahkan, dengan telah diterimanya laporan dan bukti-bukti yang mereka sertakan, GPI berharap Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
"Harapan kita Kapolri yang baru dapat menindak, jangan memandang pejabat lakukan pelanggaran protokol kesehatan tidak ditindak, tapi masyarakat kecil ditindak. Ini untuk memberikan rasa keadilan," kata Rahmat.
GPI berkeyakinan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang melanggar protokol kesehatan dilihat dari bukti-bukti berupa foto yang dikumpulkan dari sejumlah media elektronik dan video yang diambil oleh anggota GPI di Deli Serdang.
Dari bukti foto yang dibawa oleh GPI memperlihatkan adanya peserta KLB tidak mengenakan masker, dan berkerumun saat menyambut Moeldoko sebagai Ketua Partai Demokrat terpilih versi KLB Deli Serdang.
Ketua GPI Rahmat Himran saat ditemui usai pelaporan menyatakan laporan mereka telah diproses oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, ditandai dengan telah diterimanya seluruh bukti pelaporan.
"GPI telah menyerahkan bukti-bukti pelaporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan yang terjadi pada pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Rahmat.
Menurut Rahmat, ada dua nama yang menjadi terlapor, yakni Jhoni Alen Marbun dan Darmizal. Keduanya secara kolektif dilaporkan sebagai panitia KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Adapun bukti-bukti yang dibawa oleh GPI berupa foto-foto dan video suasana KLB Deli Serdang yang diduga melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
"Ada sekitar 30 alat bukti yang kita serahkan ke petugas," kata Rahmat.
Menurut Rahmat, laporan dan seluruh bukti yang diserahkan pihaknya telah diproses oleh SPKT Bareskrim Polri. Pihaknya menunggu panggilan setelah laporannya diproses.
Saat ini, lanjut dia, pihak SPKT sedang mengkoordinasikan dengan pimpinan Bareskrim Polri terkait pasal yang akan dikenakan pada laporan GPI tersebut.
"Jadi mereka merumuskan terkait apa pasal yang akan ditetapkan dalam KLB itu, kemudian kita akan diberitahukan lagi guna BAP pelapor selanjutnya," ujar Rahmat.
Saat ditanyakan keterkaitan GPI dengan Partai Demokrat sehingga melayangkan laporan, Rahmat menegaskan pihaknya hanya ormas yang ingin membantu pemerintah dalam mengawasi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Menurut dia, pihaknya tidak memiliki kepentingan politik dalam persoalan internal Partai Demokrat, hanya melihat pelanggaran protokol kesehatan di kalangan elit tidak boleh dibiarkan, terlebih jika pelanggaran protokol kesehatan di kalangan masyarakat langsung ditindak, contohnya kerumunan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
"Pemerintah telah mengeluarkan uang banyak dalam penanganan COVID-19, sehingga masyarakat terpanggil untuk melaporkan pelanggaran ini," ujarnya.
Rahmat menambahkan, dengan telah diterimanya laporan dan bukti-bukti yang mereka sertakan, GPI berharap Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
"Harapan kita Kapolri yang baru dapat menindak, jangan memandang pejabat lakukan pelanggaran protokol kesehatan tidak ditindak, tapi masyarakat kecil ditindak. Ini untuk memberikan rasa keadilan," kata Rahmat.
GPI berkeyakinan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang melanggar protokol kesehatan dilihat dari bukti-bukti berupa foto yang dikumpulkan dari sejumlah media elektronik dan video yang diambil oleh anggota GPI di Deli Serdang.
Dari bukti foto yang dibawa oleh GPI memperlihatkan adanya peserta KLB tidak mengenakan masker, dan berkerumun saat menyambut Moeldoko sebagai Ketua Partai Demokrat terpilih versi KLB Deli Serdang.